Dua Sekolah di Lampung Hadapi Kendala Finalisasi PPDS

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung Hendra Putra. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses finalisasi Pangkalan Data Sekolah
dan Siswa (PPDS) untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke sejumlah
Perguruan Tinggi Negri (PTN) mengalami sejumlah kendala.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung Hendra Putra menyebut
ada dua sekolah yang melaporkan permasalahan dalam pendaftaran, yakni SMA
Negeri Sumberjo dari Kabupaten Tanggamus, dan SMA Pelita Bangsa di Kota Bandar
Lampung.
“SMA Pelita Bangsa tidak terlalu mengalami kendala serius karena sebagian
besar siswanya lebih memilih kuliah di perguruan tinggi swasta. Namun, tetap
ada sekitar delapan siswa yang ingin masuk PTN melalui jalur PPDS SNBP,
sehingga sekolah tetap harus memastikan proses pendaftaran berjalan dengan
baik,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin, 10 Februari 2025.
Di sisi lain, SMA Negeri Sumberjo menghadapi kendala yang lebih serius,
terutama karena kesalahan dalam memahami batas waktu pendaftaran.
“Banyak siswa di SMA Negeri Sumberjo mengira batas akhir pendaftaran adalah
7 Februari, padahal tanggal tersebut berlaku untuk jalur pendaftaran UIN.
Akibatnya, lebih dari 100 siswa di sekolah tersebut mengalami keterlambatan
pendaftaran,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, pihak MKKS langsung meminta sekolah untuk
berkoordinasi dengan panitia lokal di Unila. Namun, karena panitia lokal
terikat dengan kebijakan panitia pusat, mereka tidak bisa memberikan solusi
secara langsung.
“Kami menyarankan pihak sekolah untuk mengajukan permohonan penambahan
waktu langsung ke Jakarta. Permohonan tersebut sudah diajukan dan disetujui,
tetapi hingga saat ini masalah belum sepenuhnya terselesaikan,” jelasnya.
Ketua MKKS juga menyoroti faktor lain yang memperburuk situasi, seperti
batas waktu pendaftaran yang lebih singkat tahun ini serta bertepatan dengan
libur sekolah.
“Karena suasana liburan, guru dan staf yang bertugas menangani pendaftaran
juga sedang libur, sehingga terjadi kelalaian dalam pengawasan. Ini harus
menjadi evaluasi agar tidak terulang di tahun berikutnya,” tambahnya.
Pihaknya masih menunggu kepastian apakah perguruan tinggi akan memberikan
tambahan waktu lagi untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami berharap ada solusi terbaik dari pihak perguruan tinggi, tidak hanya
di Lampung, tetapi juga secara nasional. Kami akan terus memantau dan
melaporkan perkembangan agar hak-hak siswa tetap terjaga,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komnas Perempuan Terima 35.533 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Siapkan Dosen Bilingual, Fakultas Saintek UIN Raden Intan Lampung Gelar EMI Training
Rabu, 20 Agustus 2025 -
148 Dosen UIN Lampung dan PTKIS Ikuti Sosialisasi Aplikasi SISTER untuk Karir Akademik
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Dinas BMBK Lampung Temukan Proyek Jalan Tidak Sesuai Standar di Dua Kabupaten
Rabu, 20 Agustus 2025