Dinsos Lambar Minta Operator Desa Tuntaskan Pemadanan Data Penerima Bantuan Sebelum 15 Februari
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui
Dinas Sosial (Dinsos) meminta agar operator Pekon (Desa) bisa segera
menyelesaikan pelaporan proses pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) di wilayah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat Jaimin,
melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Raden
Muhammad Arysad, katanya batas waktu pelaporan 15 Februari 2025.
Arsyad mengatakan, hingga saat ini dari 136 Pekon (Desa) dan Kelurahan yang
ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik baru 45 pekon yang telah mengumpulkan template
pemadanan data DTKS bagi masyarakat penerima bantuan.
Pihaknya memberikan batas waktu hingga 15 Februari 2025 agar para operator
bisa segera menyelesaikan laporan, jika tidak selesai dalam batas waktu yang
telah ditentukan pihaknya akan mengirimkan surat teguran.
"Artinya kita masih memberikan batas waktu hingga 15 Februari 2025,
jika lewat dari batas waktu yang ditentukan para operator ini tidak
menyampaikan laporan maka akan kita sanksi berupa surat teguran," kata
dia, Senin (10/2/2025).
Ia menjelaskan, persoalan terkait pemadanan data penerima bantuan tersebut
telah sering disosialisasikan ke masing-masing operator agar segera
ditindaklanjuti, sebab jika tidak dipadankan akan berdampak terhadap
masyarakat.
"Dampaknya bisa status sebagai penerima bahtuan di non aktifkan bahkan
bisa dikeluarkan dari DTKS, dan jika sudah dikeluarkan harus menunggu enam
bulan lagi baru bisa di daftarkan lagi itupun jika masih ada kuota," kata
dia.
Ia menjelaskan, pemadanan data penerima bantuan bisa dilakukan dengan dua
cara, yakni melalui online dengan mendatangi Disdukcapil di wilayah
masing-masing dan bisa offline melalui operator pekon masing-masing.
"Nanti operator akan melakukan pendataan terkait nama dan NIK itu
saja, nanti operator pekon menyampaikan laporan nya ke kita, kita input untuk
di teruskan ke Kementerian, sehingga proses nya berjenjang," sambungnya.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan data penerima manfaat sesuai
dengan Database Kependudukan Nasional yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," tambahnya.
Arsyad mengatakan pemadanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah
dalam meningkatkan akuntabilitas dan ketepatan sasaran program bantuan sosial,
validitas data kependudukan sangat penting agar bantuan yang diberikan tepat
sasaran.
Pihaknya menegaskan jika pemadanan data merupakan persyaratan utama program
bantuan sosial, pemerintah pusat maupun daerah, jika KPM tidak melakukan
pemutakhiran data, berisiko kehilangan status sebagai penerima bantuan.
Arsyad menambahkan, jumlah KPM di Lampung Barat untuk penerima PKH sebanyak
15.339 orang, sedangkan untuk penerima BPNT sebanyak 28.274 orang yang tersebar
di 15 Kecamatan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.
Dari puluhan ribu KPM tersebut kata dia sudah ditemukan beberapa KPM yang
belum melakukan pemadanan data, sehingga status penerima bantuan sementara non
aktif hal tersebut yang ingin diantisipasi oleh pemerintah setempat.
"Sehingga kami mengimbau seluruh KPM segera mengecek dan memastikan
bahwa data kependudukan mereka, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah
sesuai dengan data yang tercatat di Disdukcapil," imbuhnya.
"Jika ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian, segera lakukan
perbaikan agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami kendala dalam
penyaluran bantuan, sehingga ini sangat penting dilakukan," tambahnya.
Ia menambahkan jika terjadi perbedaan data para KPM bisa mengunjungi kantor
Disdukcapil atau unit layanan terdekat dengan membawa dokumen kependudukan asli
seperti KTP dan KK sebagai syarat verifikasi.
"Bisa juga berkoordinasi dengan Aparat Desa/Kelurahan Jika mengalami
kesulitan, KPM dapat meminta bantuan aparat desa atau kelurahan setempat nanti
akan dibantu dalam proses pemadanan data agar lebih cepat dan mudah,"
ujarnya.
Ia menegaskan KPM yang tidak melakukan pemadanan data berisiko mengalami
pemutusan status kepesertaan, yang berarti mereka tidak akan menerima bantuan
sosial dari pemerintah pusat ataupun daerah.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melaksanakan pemutakhiran
data sebelum batas waktu yang ditentukan. "Kami tidak ingin ada masyarakat
yang kehilangan haknya karena kelalaian administrasi," jelasnya.
"Kami harap seluruh KPM segera melakukan pemadanan data secepat
mungkin, guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan sosial serta mendukung
program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rugikan Negara Rp 57 Juta, Peratin Kubu Perahu Lampung Barat Baru Kembalikan Rp 15 Juta
Senin, 10 Februari 2025 -
Produksi Padi Lambar Capai 80.362 Ton, BNS dan Suoh Penyumbang Terbesar
Senin, 10 Februari 2025 -
Usai Rugikan Negara Rp 57 Juta, Proyek Peningkatan Jalan di Kubu Perahu Lambar Diduga Kembali Bermasalah
Jumat, 07 Februari 2025 -
Hewan Buas Diduga Harimau Memangsa Anjing di Kubu Perahu Lampung Barat
Senin, 03 Februari 2025