• Selasa, 11 Februari 2025

Dinsos Lambar Minta Operator Desa Tuntaskan Pemadanan Data Penerima Bantuan Sebelum 15 Februari

Senin, 10 Februari 2025 - 15.21 WIB
248

Ilustrasi warga penerima bantuan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial (Dinsos) meminta agar operator Pekon (Desa) bisa segera menyelesaikan pelaporan proses pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat Jaimin, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Raden Muhammad Arysad, katanya batas waktu pelaporan 15 Februari 2025.

Arsyad mengatakan, hingga saat ini dari 136 Pekon (Desa) dan Kelurahan yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik baru 45 pekon yang telah mengumpulkan template pemadanan data DTKS bagi masyarakat penerima bantuan.

Pihaknya memberikan batas waktu hingga 15 Februari 2025 agar para operator bisa segera menyelesaikan laporan, jika tidak selesai dalam batas waktu yang telah ditentukan pihaknya akan mengirimkan surat teguran.

"Artinya kita masih memberikan batas waktu hingga 15 Februari 2025, jika lewat dari batas waktu yang ditentukan para operator ini tidak menyampaikan laporan maka akan kita sanksi berupa surat teguran," kata dia, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan, persoalan terkait pemadanan data penerima bantuan tersebut telah sering disosialisasikan ke masing-masing operator agar segera ditindaklanjuti, sebab jika tidak dipadankan akan berdampak terhadap masyarakat.

"Dampaknya bisa status sebagai penerima bahtuan di non aktifkan bahkan bisa dikeluarkan dari DTKS, dan jika sudah dikeluarkan harus menunggu enam bulan lagi baru bisa di daftarkan lagi itupun jika masih ada kuota," kata dia.

Ia menjelaskan, pemadanan data penerima bantuan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni melalui online dengan mendatangi Disdukcapil di wilayah masing-masing dan bisa offline melalui operator pekon masing-masing.

"Nanti operator akan melakukan pendataan terkait nama dan NIK itu saja, nanti operator pekon menyampaikan laporan nya ke kita, kita input untuk di teruskan ke Kementerian, sehingga proses nya berjenjang," sambungnya.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan data penerima manfaat sesuai dengan Database Kependudukan Nasional yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," tambahnya.

Arsyad mengatakan pemadanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas dan ketepatan sasaran program bantuan sosial, validitas data kependudukan sangat penting agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Pihaknya menegaskan jika pemadanan data merupakan persyaratan utama program bantuan sosial, pemerintah pusat maupun daerah, jika KPM tidak melakukan pemutakhiran data, berisiko kehilangan status sebagai penerima bantuan.

Arsyad menambahkan, jumlah KPM di Lampung Barat untuk penerima PKH sebanyak 15.339 orang, sedangkan untuk penerima BPNT sebanyak 28.274 orang yang tersebar di 15 Kecamatan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Dari puluhan ribu KPM tersebut kata dia sudah ditemukan beberapa KPM yang belum melakukan pemadanan data, sehingga status penerima bantuan sementara non aktif hal tersebut yang ingin diantisipasi oleh pemerintah setempat.

"Sehingga kami mengimbau seluruh KPM segera mengecek dan memastikan bahwa data kependudukan mereka, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah sesuai dengan data yang tercatat di Disdukcapil," imbuhnya.

"Jika ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian, segera lakukan perbaikan agar status kepesertaan tetap aktif dan tidak mengalami kendala dalam penyaluran bantuan, sehingga ini sangat penting dilakukan," tambahnya.

Ia menambahkan jika terjadi perbedaan data para KPM bisa mengunjungi kantor Disdukcapil atau unit layanan terdekat dengan membawa dokumen kependudukan asli seperti KTP dan KK sebagai syarat verifikasi.

"Bisa juga berkoordinasi dengan Aparat Desa/Kelurahan Jika mengalami kesulitan, KPM dapat meminta bantuan aparat desa atau kelurahan setempat nanti akan dibantu dalam proses pemadanan data agar lebih cepat dan mudah," ujarnya.

Ia menegaskan KPM yang tidak melakukan pemadanan data berisiko mengalami pemutusan status kepesertaan, yang berarti mereka tidak akan menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat ataupun daerah.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk segera melaksanakan pemutakhiran data sebelum batas waktu yang ditentukan. "Kami tidak ingin ada masyarakat yang kehilangan haknya karena kelalaian administrasi," jelasnya.

"Kami harap seluruh KPM segera melakukan pemadanan data secepat mungkin, guna memastikan kelancaran penyaluran bantuan sosial serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (*)