• Selasa, 11 Februari 2025

Berikut Ini Sembilan Sasaran Prioritas Operasi Keselamatan Krakatau 2025 di Metro

Senin, 10 Februari 2025 - 11.17 WIB
386

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho saat memimpin apel gelar pasukan operasi keselamatan Krakatau 2025. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Polres Metro Polda Lampung resmi menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, yang berlangsung mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menjelang bulan suci Ramadan. 

Dimulainya operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (10/2/2025). Dalam amanatnya, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo menekankan bahwa apel yang dilakukan guna memastikan kesiapan personel serta sarana pendukung lainnya.

"Berbeda dengan operasi penertiban lalu lintas yang bersifat represif, Operasi Keselamatan Krakatau 2025 lebih menitikberatkan pendekatan preemtif dan preventif," kata Kasat dalam amanatnya saat memimpin apel operasi keselamatan Krakatau 2025.

Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendidikan masyarakat melalui berbagai metode sosialisasi.

"Yang perlu kami lakukan adalah penyuluhan dan edukasi tertib berlalu lintas di berbagai lokasi. Pemasangan spanduk, banner, dan baliho di titik-titik strategis. Penyebaran leaflet dan stiker imbauan keselamatan dan Kampanye keselamatan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas Polres Metro, AKP Sulkhan menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas.

"Operasi ini menargetkan berbagai potensi gangguan lalu lintas, baik berupa kemacetan maupun kecelakaan. Satuan Lalu Lintas Polres Metro menetapkan sembilan sasaran prioritas. Pertama, Kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan," jelasnya.

"Lalu, Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Kemudian, Penggunaan sirine, rotator, atau strobo oleh kendaraan pribadi yang tidak berhak.  Selanjutnya, pengemudi yang menggunakan TNKB tidak sesuai aturan atau spektek," imbuhnya.

Selain itu, Kasat juga menjelaskan bahwa sasaran lainnya ialah Pengendara roda dua yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).  Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel gelap tanpa izin resmi.

"Berikutnya kendaraan angkutan yang tidak layak jalan dan membahayakan penumpang. Kendaraan yang digunakan untuk mudik atau balik tanpa standar keselamatan dan tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai, yang dapat menyebabkan kemacetan," terangnya.

"Keselamatan adalah prioritas utama. Kebiasaan tertib di jalan harus menjadi budaya. Karena kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran, maka tugas kami adalah mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tambahnya.

Kasat juga menerangkan bahwa meskipun operasi ini rutin dilaksanakan setiap tahun, tantangan di lapangan tetap ada. Beberapa kendala yang sering ditemui antara lain ketidakpatuhan pengendara terhadap aturan, khususnya remaja yang masih kerap menggunakan knalpot brong.

"Lalu maraknya travel gelap, yang meskipun telah dilarang, tetap beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan helm SNI, terutama di kalangan pengendara motor dalam kota dan minimnya sarana parkir di tempat wisata, yang menyebabkan kemacetan dan parkir liar di badan jalan," ujarnya.

Guna mengatasi kendala tersebut, pihak kepolisian menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP, guna memastikan regulasi bisa berjalan dengan lebih efektif.  (*)