Berikut Ini Sembilan Sasaran Prioritas Operasi Keselamatan Krakatau 2025 di Metro
Kupastuntas.co, Metro - Polres Metro Polda Lampung resmi menggelar Operasi
Keselamatan Krakatau 2025, yang berlangsung mulai 10 Februari hingga 23
Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
masyarakat dalam berlalu lintas menjelang bulan suci Ramadan.
Dimulainya operasi tersebut ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang
berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (10/2/2025). Dalam amanatnya,
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo menekankan bahwa apel yang dilakukan guna
memastikan kesiapan personel serta sarana pendukung lainnya.
"Berbeda dengan operasi penertiban lalu lintas yang bersifat represif,
Operasi Keselamatan Krakatau 2025 lebih menitikberatkan pendekatan preemtif dan
preventif," kata Kasat dalam amanatnya saat memimpin apel operasi
keselamatan Krakatau 2025.
Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendidikan
masyarakat melalui berbagai metode sosialisasi.
"Yang perlu kami lakukan adalah penyuluhan dan edukasi tertib berlalu
lintas di berbagai lokasi. Pemasangan spanduk, banner, dan baliho di
titik-titik strategis. Penyebaran leaflet dan stiker imbauan keselamatan dan
Kampanye keselamatan melalui media cetak, elektronik, dan media sosial,"
ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kasatlantas Polres Metro, AKP Sulkhan menegaskan
bahwa operasi ini bukan hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga untuk
menanamkan budaya tertib berlalu lintas.
"Operasi ini menargetkan berbagai potensi gangguan lalu lintas, baik
berupa kemacetan maupun kecelakaan. Satuan Lalu Lintas Polres Metro menetapkan
sembilan sasaran prioritas. Pertama, Kendaraan yang menggunakan knalpot brong
atau tidak sesuai standar pabrikan," jelasnya.
"Lalu, Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai aturan dan berpotensi
membahayakan pengguna jalan lain. Kemudian, Penggunaan sirine, rotator, atau
strobo oleh kendaraan pribadi yang tidak berhak. Selanjutnya, pengemudi yang menggunakan TNKB
tidak sesuai aturan atau spektek," imbuhnya.
Selain itu, Kasat juga menjelaskan bahwa sasaran lainnya ialah Pengendara
roda dua yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai
travel gelap tanpa izin resmi.
"Berikutnya kendaraan angkutan yang tidak layak jalan dan membahayakan
penumpang. Kendaraan yang digunakan untuk mudik atau balik tanpa standar
keselamatan dan tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai,
yang dapat menyebabkan kemacetan," terangnya.
"Keselamatan adalah prioritas utama. Kebiasaan tertib di jalan harus
menjadi budaya. Karena kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran, maka tugas
kami adalah mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan keselamatan diri
sendiri dan orang lain," tambahnya.
Kasat juga menerangkan bahwa meskipun operasi ini rutin dilaksanakan setiap
tahun, tantangan di lapangan tetap ada. Beberapa kendala yang sering ditemui
antara lain ketidakpatuhan pengendara terhadap aturan, khususnya remaja yang
masih kerap menggunakan knalpot brong.
"Lalu maraknya travel gelap, yang meskipun telah dilarang, tetap
beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi. Kurangnya kesadaran masyarakat dalam
menggunakan helm SNI, terutama di kalangan pengendara motor dalam kota dan
minimnya sarana parkir di tempat wisata, yang menyebabkan kemacetan dan parkir
liar di badan jalan," ujarnya.
Guna mengatasi kendala tersebut, pihak kepolisian menggandeng berbagai
instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Satpol PP, guna memastikan
regulasi bisa berjalan dengan lebih efektif.
(*)
Berita Lainnya
-
Harga Gas LPG 3 Kg di Metro Tembus Rp 27 Ribu
Minggu, 09 Februari 2025 -
Kebakaran Hanguskan Toko Velg dan Ban Mobil di Metro Lampung
Sabtu, 08 Februari 2025 -
Hak Jawab Universitas Dharma Wacana, Rektor Soni Isnaini: Telah Berstatus Terakreditasi, Namun Masih Dalam Proses Migrasi Data Akademik
Jumat, 07 Februari 2025 -
Kondisi Gapura Perbatasan Metro Utara-Lampung Tengah Memprihatinkan dan Butuh Perbaikan
Jumat, 07 Februari 2025