• Senin, 10 Februari 2025

Belum Semua Perusahaan Beli Singkong 1.350 per Kilogram, Banyak Perusahaan Pilih Tutup

Senin, 10 Februari 2025 - 08.16 WIB
67

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas dan Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Budhi Condrowati. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram ternyata belum dilaksanakan oleh semua perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung.

Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung menyebut perlu ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk menangani persoalan tata niaga singkong di Provinsi Lampung.

Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Budhi Condrowati, mengungkapkan saat ini banyak pabrik singkong yang tutup, sehingga menyulitkan petani dalam menjual hasil panennya.

“Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung meminta ada langkah konkret pemerintah pusat dalam menangani persoalan tata niaga singkong di Lampung, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Budhi Condrowati usai bertemu bertemu Komisi IV DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

“Menjelang Lebaran, saya mengusulkan kepada DPR RI agar pemerintah pusat mengambil langkah konkret untuk masalah singkong. Banyak pabrik singkong yang tutup, kasihan petani mau panen tetapi tidak bisa menjual karena pabrik tidak beroperasi,” lanjutnya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini mengatakan, kondisi tutupnya pabrik juga berdampak pada karyawan pabrik, sopir, dan buruh bongkar muat yang kehilangan pekerjaan.

Ia mengungkapkan, situasi ini bisa menyebabkan perlambatan ekonomi, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor singkong.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah pusat segera turun tangan. “Saya mengusulkan langkah konkret dari pemerintah pusat, karena persoalan singkong sudah ditangani oleh pusat, agar ada tindak nyata yang dapat membantu petani,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah membentuk Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk membimbing petani dalam meningkatkan kadar aci singkong.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke Komisi IV DPR RI, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait kondisi hiruk pikuk antara petani singkong dan perusahaan tapioka di Lampung.

Menurut Mikdar, keputusan bersama antara gubernur dan perusahaan yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400 dan keputusan Menteri Pertanian yang menetapkan harga Rp1.350 tidak berjalan di lapangan.

"Intinya keputusan yang dibuat oleh gubernur itu tidak berjalan, begitu juga yang menjadi keputusan dari Menteri Pertanian. Pabrik masih berat untuk menjalankan itu," kata Mikdar.

Mikdar meminta kepada Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait untuk segera dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) .

"Kalau bisa segera dikeluarkan Perpres kaitan dengan harga singkong ini. Sehingga ketika itu bisa terwujud insyaAllah persoalan singkong dapat terselesaikan baik jangka pendek maupun jangka panjang," imbuhnya.

Menurutnya, dalam Perpres tersebut nantinya bisa dijelaskan terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan harga sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

"Nanti regulasi yang didorong oleh Komisi IV DPR RI apakah bentuk nya Perpres maka sanksinya diperkuat. Sehingga enak penerapan bagi aparat terkait jika ada pelanggaran yang terjadi. Dan ini semua juga dalam rangka menguntungkan kedua belah pihak," ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya mendorong Kementerian Perdagangan agar dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperketat impor tepung tapioka.

"Impor harus ditata, kalaupun harus impor yang melakukan bukan dari perusahaan yang melakukan mengolah tepung tapioka tapi perusahaan pemakai tapioka seperti perusahaan roti. Tapi ini kalau memang produksi lokal tidak mencukupi," paparnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, mengatakan keputusan Kementerian Pertanian terkait penetapan harga singkong masih pro dan kontra dalam pelaksanaan di lapangan.

"Masih pro dan kontra, sebenarnya petani senang dengan kebijakan itu. Tapi kan tidak semua perusahaan timbangannya sama," kata Dasrul, Minggu (9/2/2025).

Dasrul mengaku, pihaknya saat ini tengah mengunjungi sejumlah pabrik tapioka khususnya yang ada di Lampung Tengah untuk melakukan pengecekan.

"Ini saya dan teman-teman sedang kunjungan ke pabrik. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujar Dasrul.

Ketua PPUKI Kabupaten Lampung Timur, Maradoni menambahkan, pengusaha tapioka di Lampung Timur belum mematuhi keputusan Mentan Andi Amran Sulaiman yang telah menetapkan harga singkong Rp1.350 per kilogram.

“Hingga saat ini keputusan Mentan belum dipatuhi pengusaha atau pihak pabrik. Sejumlah pengusaha bersedia beli dengan harga itu asal kadar aci di atas 23 persen. Adanya keputusan pihak perusahaan itu sebenarnya petani tidak keberatan asal alat uji yang dimiliki pabrik memenuhi standar nasional,” kata Maradoni saat mengadu ke rumah aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Lampung Bustami Zainuddin di Bandar Lampung, Sabtu (8/2/2025).

“Dengan kadar aci di atas 23 persen sebenarnya petani gak keberatan, asal alat ujinya akurat atau memenuhi standar nasional. Kami saat ini masih meragukan alat ujinya," tegas Doni.

Ia mengungkapkan, petani juga mempertanyakan bilamana kadar aci 25 persen atau lebih apakah pihak perusahaan akan membeli singkong dengan harga yang sama. Karena jika kadar aci di bawah 23 persen, pihak pabrik akan membeli di bawah harga yang sudah ditetapkan.

"Kalau kadar aci di bawah 23 persen pabrik dengan cepat banting harga. Tapi bagaimana jika kadar aci di atas 25 persen? Itu yang jadi tuntutan kami petani singkong," tegasnya.

Maradoni mengingatkan karena harga singkong telah ditetapkan, hendaknya pihak pabrik dan petani mematuhi keputusan dan saling menguntungkan. Apalagi selama puluhan tahun, petani singkong di Kabupaten Lampung Timur telah terzalimi dan sangat dirugikan oleh perusahaan.

"Sudah saatnya petani singkong jangan disakiti lagi, dan perusahaan jangan selalu cari celah untuk keuntungan mereka," ujar Doni.

Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI Dapil Lampung, Bustami Zainuddin minta pihak perusahaan agar patuh dengan keputusan Mentan.

“Pihak pabrik atau pengusaha jangan lagi semena-mena membeli singkong petani dengan harga yang sangat merugikan. Mulai dari pabrik induk sampai ke anak cucu yakni pengepul atau lapak semuanya kini milik pabrik. Sehingga sesuka mereka menentukan harga," Bustami.

Ia menyarankan, hendaknya negara hadir membantu petani singkong di Provinsi Lampung. Salah satu caranya lewat BUMN, negara bisa mendirikan sejumlah pabrik tepung tapioka di Lampung.

"Di Way Kanan saja ada puluhan ribu hektar tanaman singkong. Kenapa negara lewat BUMN tidak membangun pabrik yang dapat membantu petani singkong," saran Bustami.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian telah menerbitkan Surat Nomor: 0375/TP.100/C/02/2025 tentang penetapan harga ubi kayu ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan Yudi Sastro tertanggal 5 Februari 2025.

Melalui surat ini ditetapkan harga ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan kadar pati/aci ubi kayu petani 24 persen. Jika kadar pati/acinya lebih besar dari 24 persen makanya harga singkong akan naik begitupun sebaliknya.

Jika kadar pati/acinya di bawah 17 persen, maka harga pembelian singkong menjadi kebijakan masing-masing pabri pengolahan.

Surat ini diperuntukan bagi PT Budi Starch & Sweetener, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Pematang Mulia, PT Sinar Laut Group, PT Tedco, PT Kapal Api Group, PT Berjaya Tapioka Indonesia, PT Sari Agung Manunggal, PT Mitra Pati Mas, PT Mentari Prima Jaya Abadi, PT Tunas Jaya Lautan, PT Sinar Agung Semesta, PT Pabrik Tepung Tapioka Way Raman, PT Hamparan Bumi Mas Abadi, PT Florindo Makmur, PT Darmo Agrindo, PT Teguh Wibawa Bhakti Persada, PT Tapioka Dharma Jaya, PT Sungai Bungur Indo Perkasa, PT Candra Wijaya, PT Jaya Abadi Tapioka, PT Sarotama, CV Gunung Intan, CV Mahameru dan perusahaan lainnya di Provinsi Lampung. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 10 Februari 2025 dengan judul "Belum Semua Perusahaan Beli Singkong 1.350 per Kilogram"