Belum Semua Perusahaan Beli Singkong 1.350 per Kilogram, Banyak Perusahaan Pilih Tutup
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/belum-semua-perusahaan-beli-singkong-1350-per-kilo_20250210082420.jpg)
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas dan Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Budhi Condrowati. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Andi
Amran Sulaiman yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram
ternyata belum dilaksanakan oleh semua perusahaan tepung tapioka di Provinsi
Lampung.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung menyebut perlu ada
langkah konkret dari pemerintah pusat untuk menangani persoalan tata niaga
singkong di Provinsi Lampung.
Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Budhi Condrowati,
mengungkapkan saat ini banyak pabrik singkong yang tutup, sehingga menyulitkan
petani dalam menjual hasil panennya.
“Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung meminta ada langkah
konkret pemerintah pusat dalam menangani persoalan tata niaga singkong di
Lampung, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Budhi Condrowati usai
bertemu bertemu Komisi IV DPR RI di gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
“Menjelang Lebaran, saya mengusulkan kepada DPR RI agar pemerintah pusat
mengambil langkah konkret untuk masalah singkong. Banyak pabrik singkong yang
tutup, kasihan petani mau panen tetapi tidak bisa menjual karena pabrik tidak
beroperasi,” lanjutnya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini mengatakan, kondisi tutupnya
pabrik juga berdampak pada karyawan pabrik, sopir, dan buruh bongkar muat yang
kehilangan pekerjaan.
Ia mengungkapkan, situasi ini bisa menyebabkan perlambatan ekonomi,
terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor singkong.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah pusat segera turun
tangan. “Saya mengusulkan langkah konkret dari pemerintah pusat, karena
persoalan singkong sudah ditangani oleh pusat, agar ada tindak nyata yang dapat
membantu petani,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar pemerintah membentuk Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)
untuk membimbing petani dalam meningkatkan kadar aci singkong.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas
menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke Komisi IV DPR RI, Kementerian
Perdagangan dan Kementerian Perindustrian terkait kondisi hiruk pikuk antara
petani singkong dan perusahaan tapioka di Lampung.
Menurut Mikdar, keputusan bersama antara gubernur dan perusahaan yang
menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400 dan keputusan Menteri Pertanian yang
menetapkan harga Rp1.350 tidak berjalan di lapangan.
"Intinya keputusan yang dibuat oleh gubernur itu tidak berjalan,
begitu juga yang menjadi keputusan dari Menteri Pertanian. Pabrik masih berat
untuk menjalankan itu," kata Mikdar.
Mikdar meminta kepada Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan persoalan
tersebut kepada kementerian terkait untuk segera dikeluarkan Peraturan Presiden
(Perpres) .
"Kalau bisa segera dikeluarkan Perpres kaitan dengan harga singkong
ini. Sehingga ketika itu bisa terwujud insyaAllah persoalan singkong dapat
terselesaikan baik jangka pendek maupun jangka panjang," imbuhnya.
Menurutnya, dalam Perpres tersebut nantinya bisa dijelaskan terkait dengan
sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan harga sesuai dengan kesepakatan
yang telah ditentukan.
"Nanti regulasi yang didorong oleh Komisi IV DPR RI apakah bentuk nya
Perpres maka sanksinya diperkuat. Sehingga enak penerapan bagi aparat terkait
jika ada pelanggaran yang terjadi. Dan ini semua juga dalam rangka
menguntungkan kedua belah pihak," ungkapnya.
Setelah itu, pihaknya mendorong Kementerian Perdagangan agar dapat
berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperketat impor tepung
tapioka.
"Impor harus ditata, kalaupun harus impor yang melakukan bukan dari
perusahaan yang melakukan mengolah tepung tapioka tapi perusahaan pemakai
tapioka seperti perusahaan roti. Tapi ini kalau memang produksi lokal tidak
mencukupi," paparnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi
Lampung, Dasrul Aswin, mengatakan keputusan Kementerian Pertanian terkait
penetapan harga singkong masih pro dan kontra dalam pelaksanaan di lapangan.
"Masih pro dan kontra, sebenarnya petani senang dengan kebijakan itu.
Tapi kan tidak semua perusahaan timbangannya sama," kata Dasrul, Minggu
(9/2/2025).
Dasrul mengaku, pihaknya saat ini tengah mengunjungi sejumlah pabrik
tapioka khususnya yang ada di Lampung Tengah untuk melakukan pengecekan.
"Ini saya dan teman-teman sedang kunjungan ke pabrik. Nanti kita lihat
hasilnya seperti apa," ujar Dasrul.
Ketua PPUKI Kabupaten Lampung Timur, Maradoni menambahkan, pengusaha
tapioka di Lampung Timur belum mematuhi keputusan Mentan Andi Amran Sulaiman
yang telah menetapkan harga singkong Rp1.350 per kilogram.
“Hingga saat ini keputusan Mentan belum dipatuhi pengusaha atau pihak
pabrik. Sejumlah pengusaha bersedia beli dengan harga itu asal kadar aci di
atas 23 persen. Adanya keputusan pihak perusahaan itu sebenarnya petani tidak
keberatan asal alat uji yang dimiliki pabrik memenuhi standar nasional,” kata
Maradoni saat mengadu ke rumah aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
RI Dapil Lampung Bustami Zainuddin di Bandar Lampung, Sabtu (8/2/2025).
“Dengan kadar aci di atas 23 persen
sebenarnya petani gak keberatan, asal alat ujinya akurat atau memenuhi standar
nasional. Kami saat ini masih meragukan alat ujinya," tegas Doni.
Ia mengungkapkan, petani juga
mempertanyakan bilamana kadar aci 25 persen atau lebih apakah pihak perusahaan
akan membeli singkong dengan harga yang sama. Karena jika kadar aci di bawah 23
persen, pihak pabrik akan membeli di bawah harga yang sudah ditetapkan.
"Kalau kadar aci di bawah 23 persen
pabrik dengan cepat banting harga. Tapi bagaimana jika kadar aci di atas 25
persen? Itu yang jadi tuntutan kami petani singkong," tegasnya.
Maradoni mengingatkan karena harga singkong telah ditetapkan, hendaknya pihak
pabrik dan petani mematuhi keputusan dan saling menguntungkan. Apalagi selama
puluhan tahun, petani singkong di Kabupaten Lampung Timur telah terzalimi dan
sangat dirugikan oleh perusahaan.
"Sudah saatnya petani singkong
jangan disakiti lagi, dan perusahaan jangan selalu cari celah untuk keuntungan
mereka," ujar Doni.
Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI Dapil
Lampung, Bustami Zainuddin minta pihak perusahaan agar patuh dengan keputusan
Mentan.
“Pihak pabrik atau pengusaha jangan lagi semena-mena membeli singkong
petani dengan harga yang sangat merugikan. Mulai dari pabrik induk sampai ke
anak cucu yakni pengepul atau lapak semuanya kini milik pabrik. Sehingga sesuka
mereka menentukan harga," Bustami.
Ia menyarankan, hendaknya negara hadir membantu petani singkong di Provinsi
Lampung. Salah satu caranya lewat BUMN, negara bisa mendirikan sejumlah pabrik
tepung tapioka di Lampung.
"Di Way Kanan saja ada puluhan ribu hektar tanaman singkong. Kenapa
negara lewat BUMN tidak membangun pabrik yang dapat membantu petani
singkong," saran Bustami.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian telah
menerbitkan Surat Nomor: 0375/TP.100/C/02/2025 tentang penetapan harga ubi kayu
ditandatangani Direktur Jenderal Tanaman Pangan Yudi Sastro tertanggal 5
Februari 2025.
Melalui surat ini ditetapkan harga ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram
dengan kadar pati/aci ubi kayu petani 24 persen. Jika kadar pati/acinya lebih
besar dari 24 persen makanya harga singkong akan naik begitupun sebaliknya.
Jika kadar pati/acinya di bawah 17 persen, maka harga pembelian singkong
menjadi kebijakan masing-masing pabri pengolahan.
Surat ini diperuntukan bagi PT Budi Starch & Sweetener, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Pematang Mulia, PT Sinar Laut Group, PT Tedco, PT Kapal Api Group, PT Berjaya Tapioka Indonesia, PT Sari Agung Manunggal, PT Mitra Pati Mas, PT Mentari Prima Jaya Abadi, PT Tunas Jaya Lautan, PT Sinar Agung Semesta, PT Pabrik Tepung Tapioka Way Raman, PT Hamparan Bumi Mas Abadi, PT Florindo Makmur, PT Darmo Agrindo, PT Teguh Wibawa Bhakti Persada, PT Tapioka Dharma Jaya, PT Sungai Bungur Indo Perkasa, PT Candra Wijaya, PT Jaya Abadi Tapioka, PT Sarotama, CV Gunung Intan, CV Mahameru dan perusahaan lainnya di Provinsi Lampung. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 10 Februari 2025 dengan judul "Belum Semua Perusahaan Beli Singkong 1.350 per Kilogram"
Berita Lainnya
-
1.200 Personel Siap Eksekusi Lahan Pemprov Lampung di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Senin, 10 Februari 2025 -
Komisi IV DPRD Nilai Dinas Kesehatan Bandar Lampung Lambat Tindaklanjuti Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Senin, 10 Februari 2025 -
Kota Bandar Lampung Langganan Banjir, Dewan Minta Perbaikan Drainase Berkelanjutan
Senin, 10 Februari 2025 -
Dimulai Maret, Makan Bergizi Gratis di Kota Bandar Lampung Ditaksir Habiskan Rp54 Miliar
Senin, 10 Februari 2025