Harga Singkong Berdasarkan Kadar Aci, Pemprov Lampung Minta Pemda Uji Ulang Alat Timbangan di Pabrik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pertanian
(Kementan) melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah mengeluarkan surat
terkait penetapan harga ubi kayu atau singkong di Provinsi Lampung.
Surat tersebut nomor : 0375/TPM100/C/02/2025 ditandatangani Dirjen Temanan Pangan Yudi Sastro, pada 5 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh perusahaan tapioka yang ada di Lampung.
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Evie Fatmawati mengatakan, jika harga beli singkong saat ini ditentukan berdasarkan kadar aci.
Oleh karena itu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan tera ulang terhadap timbangan yang ada di semua perusahaan.
"Pemerintah daerah segera melakukan tera, ini yang punya kewenangan adalah kabupaten/kota. Saya sudah buat surat edaran kepada kabupaten/kota supaya melakukan tera ulang," kata dia saat dimintai keterangan, Minggu (9/2/2025).
Menurut Evie, tera ulang tersebut penting dilakukan guna memastikan timbangan memenuhi standar akurasi dan legalitas dan timbangan tidak mengalami kerusakan atau perubahan diakibatkan penggunaan berulang kali.
"Sekarang tidak ada rafaksi, yang ada sekarang kadar aci. Jadi singkong ada yang umur 6 bulan kadar aci nya berapa, yang bagus itu 9 bulan dia kadar aci nya sudah berbentuk," kata dia.
Evi mengatakan jika keputusan Kementerian Pertanian tersebut dinilai akan menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan maupun petani sendiri.
"Keputusan Menteri Pertanian kemarin ini menguntungkan petani juga menguntungkan perusahaan, sehingga jangan sampai ada yang dirugikan," sambungnya.
Ia mengungkapkan jika pihaknya terus berkoordinasi dengan satgas guna melakukan pemantauan terhadap implementasi kebijakan tersebut dilapangan.
"Petani harapan nya juga menanam dengan bibit yang bagus. Selain itu ada satgas juga yang akan mengawasi. Kita juga sudah koordinasi dengan perusahaan dan beberapa perusahaan juga sudah mulai buka," katanya.
Sementara itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Nomor 0575/TP.100/C/02/2025, pemerintah menetapkan harga standar singkong Rp1.350 per kilogram dengan kadar aci 24 persen.
Untuk singkong dengan kadar aci 25 persen sampai 30 persen akan mendapatkan tambahan harga.
Rinciannya kadar 25 persen dibeli dengan harga Rp1.406, 26
persen Rp1.463, 27 persen Rp1.519, 28 persen Rp1.575, 29 persen Rp1.631 dan 30
persen Rp1.688.
Sebaliknya untuk kadar aci di bawah 24 persen akan dikenakan potongan rafaksi. Mulai dari 17 persen sampai 23 persen.
Singkong dengan kadar aci 17 persen akan dibeli seharga Rp956, 18 persen Rp1.013, 19 persen Rp1.069, 20 persen Rp1.125, 21 persen Rp1.181, 22 persen Rp1.238 dan 23 persen Rp1.294.
Sedangkan untuk singkong dengan kadar aci di bawah 17 persen, pembeliannya menjadi kebijakan masing-masing pabrik pengolahan tapioka.
Tera ulang adalah proses pengujian ulang terhadap alat ukur, takar, dan timbang secara berkala. Tera ulang dilakukan untuk memastikan keakuratan alat ukur, sehingga transaksi yang dilakukan dapat adil dan tepat. (*)
Berita Lainnya
-
APTISI Jelaskan Status Akreditasi Universitas Muhammadiyah Kalianda dan Universitas Dharma Wacana Metro
Minggu, 09 Februari 2025 -
Bank Lampung Menyala di Tugu Adipura, Ribuan Peserta Ikuti Bank Lampung Run 2025
Minggu, 09 Februari 2025 -
Gol di Menit Akhir, Bawa Persikomet Metro Juara Liga 4 Lampung 2025
Minggu, 09 Februari 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perbaiki Drainase di Jalan Yos Sudarso untuk Atasi Banjir
Minggu, 09 Februari 2025