• Senin, 10 Februari 2025

Arus PHK di Lampung Meningkat Sepanjang Tahun 2024

Minggu, 09 Februari 2025 - 11.12 WIB
32

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Provinsi Lampung mengalami peningkatan sepanjang tahun 2024, dimana totalnya mencapai 143 orang.

Berdasarkan data Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah tersebut terus bertambah sejak Mei 2024 yang berjumlah 18 orang.

“Pada periode Januari sampai dengan Desember 2024, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK di Provinsi Lampung 143 orang,” tulis Kemnaker dalam laman resminya yang dikutip, Minggu (9/2/2025).

Angka tersebut bahkan meningkat 68 orang jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang berjumlah 75 tenaga kerja ter-PHK.

Terkait kasus PHK, sebanyak 233 Petugas Pintu Air (PPA) yang bertugas di Daerah Irigasi (DI) Way Sekampung dan Way Rarem terkena PHK secara sepihak.

Sigit, perwakilan pekerja dari DI Way Sekampung mengatakan jika sebelumnya ia berada dibawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, namun per Januari 2025 diambil alih oleh BBWS Mesuji-Sekampung.

Menurut Sigit pemberitahuan PHK disampaikan oleh BBWS Mesuji-Sekampung saat rapat melalui zoom meeting pada Kamis (6/2/2025) sore.

"Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja kemarin lewat zoom dengan alasannya karena ada banyak pengurangan anggaran dari pusat," kata Sigit saat dimintai keterangan di Kantor BBWS Mesuji-Sekampung, Jumat (7/2/2025).

Sehingga ia bersama dengan rekan-rekannya mendatangi BBWS Mesuji-Sekampung untuk menanyakan terkait dengan pemutusan hubungan kerja yang ia nilai hanya sepihak.

"Kami mau bertanya dan mau menyampaikan ke kepala BBWS kenapa kami diberhentikan secara sepihak. Kami sudah bekerja puluhan tahun kok kenapa kami diberhentikan sepihak," katanya.

Menurutnya jumlah petugas penjaga air tersebut berasal dari DI Way Sekampung 171 orang, DI Way Rarem 62 orang yang semuanya diberhentikan secara sepihak.

"Semua anggota ini rata-rata penjaga pintu air yang bekerja tidak kenal waktu. Way Sekampung melingkupi tiga daerah Lampung Tengah, Metro dan Lampung Timur dan Way Rarem untuk daerah Lampung Utara," kata dia.

Sigit mengatakan jika dengan diberhentikannya petugas penjaga pintu air memiliki dampak yang besar terhadap keberlangsungan proses tanam padi yang dilakukan oleh petani.

"Dampak ke petani kami yakini sangat besar, pertama carut marutnya pembagian air dari hulu ke hilir. Pasti yang di bawah akan selalau merasa kekurangan kalau tidak ada petugas yang membagi air," katanya. (*)