Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan Aniaya Pemuda Hingga Tewas
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/oknum-kepala-dusun-di-lampung-selatan-aniaya-pemud_20250208163156.jpg)
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di pelataran parkir Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, bernama Hariyanto (44), ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap M. Reymico Glen Farisal (19) hingga tewas.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian ini terjadi pada hari Kamis (22/12/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.
"TKP berada di Dusun Sarirejo, Desa Natar, Kecamatan Natar," kata Kapolres saat konferensi pers di pelataran Mapolres setempat, Sabtu (8/2/2025).
Waktu itu, pelaku yang merupakan seorang Kadus mendatangi rumah Juliyah (42) dengan alasan ingin melerai, tetapi malah memarahi anaknya, almarhum M. Reymico Glen Farisal.
"Kejadian ini sebenarnya ada sebab akibat. Pada saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan terhadap ibu korban hingga terjatuh terbanting. Kemudian, saat itu korban tidak terima dan mencoba membalas," sambung Kapolres.
Melihat korban akan membalas, Hariyanto pun kalap, bergegas mengambil balok kayu dan menghantam kepala bagian kanan korban hingga terkapar.
"Korban terbentur kepalanya, kejang-kejang, dan tidak sadarkan diri. Korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Medika Natar. Karena kondisinya membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan dirawat selama kurang lebih satu minggu sebelum meninggal dunia," urai Kapolres.
Akibat kejadian itu, M. Reymico Glen Farisal meregang nyawa, sedangkan ibunya, Juliyah, mengalami memar di kepala bagian belakang.
Setelah kematian korban, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan segera mencari pelaku di rumahnya di Dusun Natar, Desa Natar, Kecamatan Natar. Ternyata, pelaku tidak berada di rumah dan ditemukan di rumah Kepala Desa Natar. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (4/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kasus ini menjadi laporan polisi yang kami tindaklanjuti. Kami berhasil menangkap pelaku atas nama Hariyanto, dan kini sudah kami tahan di Polres Lampung Selatan," tegas Kapolres.
Selain menahan tersangka Hariyanto, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 balok kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 handphone merek Oppo warna biru dongker, dan 1 DVR CCTV.
"Untuk pengenaan pasal, kami kenakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Guru Ngaji di Lampung Selatan Diduga Cabuli Santriwati
Sabtu, 08 Februari 2025 -
Hak Jawab Universitas Muhammadiyah Kalianda, Rektor Susilawati: Sudah Berstatus Terakreditasi, Namun Masih Dalam Proses Migrasi Data Akademik
Sabtu, 08 Februari 2025 -
Thomas Amirico Dilantik Jadi Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Jabatan Sekwan Lamsel Kosong
Jumat, 07 Februari 2025 -
Ricuh Lahan Parkir RSUD Bob Bazar Kalianda, Tokoh Pemuda Setempat Singgung Musyawarah Mufakat
Jumat, 07 Februari 2025