Hak Jawab Universitas Muhammadiyah Kalianda, Rektor Susilawati: Sudah Berstatus Terakreditasi, Namun Masih Dalam Proses Migrasi Data Akademik
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/hak-jawab-universitas-muhammadiyah-kalianda-rektor_20250208082409.jpg)
Hak Jawab Universitas Muhammadiyah Kalianda, Rektor Susilawati: Sudah Berstatus Terakreditasi, Namun Masih Dalam Proses Migrasi Data Akademik. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Universitas Muhammadiyah Kalianda menegaskan statusnya sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baru di Kota Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 409/E/O/2024 tanggal 03 Juli 2024.
Keputusan ini tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan Menjadi Universitas Muhammadiyah Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
Terkait status akreditasi, sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Pasal 77:
- Ayat (2): Perguruan tinggi baru mendapatkan status terakreditasi sementara setelah memperoleh izin pendirian.
- Ayat (3): Status ini berlaku selama 8 tahun untuk perguruan tinggi baru dan 5 tahun untuk program studi baru
Baca juga : Hak Jawab Universitas Dharma Wacana, Rektor Soni Isnaini: Telah Berstatus Terakreditasi, Namun Masih Dalam Proses Migrasi Data Akademik
Rektor Universitas Muhammadiyah Kalianda, Susilawati, S.Sos, M.IP, M.M mengungkapkan, Universitas Muhammadiyah Kalianda secara hukum telah memiliki status terakreditasi.
"Namun, sebagai institusi yang baru terbentuk, masih terdapat proses migrasi data akademik yang sedang berlangsung, termasuk data mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan," ungkapnya, saat dimintai keterangan, Sabtu (8/2/20245).
Hingga saat ini, sedang proses dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga data di laman pddikti.kemdikbud.go.id masih dalam tahap input.
Dengan demikian, Universitas Muhammadiyah Kalianda menegaskan bahwa status akreditasi institusi dan program studi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Proses integrasi data dengan PDDikti akan segera selesai untuk memastikan kelancaran administrasi akademik di universitas baru ini," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan Aniaya Pemuda Hingga Tewas
Sabtu, 08 Februari 2025 -
Oknum Guru Ngaji di Lampung Selatan Diduga Cabuli Santriwati
Sabtu, 08 Februari 2025 -
Thomas Amirico Dilantik Jadi Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Jabatan Sekwan Lamsel Kosong
Jumat, 07 Februari 2025 -
Ricuh Lahan Parkir RSUD Bob Bazar Kalianda, Tokoh Pemuda Setempat Singgung Musyawarah Mufakat
Jumat, 07 Februari 2025