• Sabtu, 08 Februari 2025

Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa Triwulan IV 2024 di 264 Desa se-Lampung Timur Belum Dibayar

Sabtu, 08 Februari 2025 - 19.06 WIB
149

Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa Triwulan IV 2024 di 264 Desa se-Lampung Timur Belum Dibayar. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Honor yang terdiri dari terdiri dari gaji dan tunjangan kepala desa (Kades) dan perangkat desa di Kabupaten Lampung Timur yang meliputi 264 desa untuk triwulan IV tahun 2024, yaitu periode Oktober, November dan Desember, belum dibayarkan.

Honor tersebut mencakup honor bagi kepala desa beserta perangkatnya, seperti sekretaris desa (Sekdes), kepala urusan (KAUR), kepala seksi (Kasi), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), ketua RT, anggota BPD, serta hansip.

Kepala Desa Braja Kencana, Kecamatan Braja Selebah, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum mengetahui kapan honorarium untuk kepala desa dan perangkat desa, khususnya untuk bulan Oktober, November dan Desember 2024, akan dibayarkan.

Heru Setiawan belum mengetahui alasan di balik belum dibayarkannya honorarium untuk perangkat desa oleh pemerintah daerah. Padahal, saat ini sudah memasuki tahun 2025, yang berarti dua bulan, Januari dan Februari, telah berlalu. Jika honor tersebut belum dibayarkan hingga bulan Maret, maka akan memasuki dua triwulan tanpa pembayaran.

"Untuk jumlah honor kepala desa Rp2.450.000, KAUR Rp2.050.000 dan Kadus Rp2.025.000. belum untuk perangkat lainnya, kami sebagai kepala desa selalu ditanya dengan rekan rekan perangkat kapan honor terbayarkan," kata dia.

Kepala Bagian Otonomi Desa Dinas PMD Lampung Timur, Reza Pahlevi, menyatakan bahwa honor perangkat desa akan dibayarkan pada bulan Februari 2025 ini.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak desa harus terlebih dahulu menyelesaikan administrasi, seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), APBDes, dan perluasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Khususnya untuk PBB, banyak desa yang belum lunas. Jika dihitung secara keseluruhan, totalnya mencapai 2 miliaran. Pembayaran tersebut harus diselesaikan sebagai syarat administrasi untuk pencairan honor kepala desa beserta perangkatnya," ungkap Reza Pahlevi, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025). (*)