• Jumat, 07 Februari 2025

Thomas Amirico Dilantik Jadi Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Jabatan Sekwan Lamsel Kosong

Jumat, 07 Februari 2025 - 14.50 WIB
255

Thomas Amirico Dilantik Jadi Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Jabatan Sekwan Lamsel Kosong. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico dilantik menjadi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Lampung, hari ini Jumat (7/2/2025).

Untuk diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Meiry Harika Sari telah menandatangani surat bernomor: 400.1.4.1/431/VI.04/2025 tentang undangan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan, tertanggal 6 Februari 2025.

Dalam surat itu, acara akan dilangsungkan pada hari Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, bertempat di Balai Keratun lantai 3 Kantor Gubernur Lampung.

Saat dikonfirmasi, Thomas Amirico mengaku akan menghadiri acara tersebut dan bakal dilantik menjadi Kadis Pendidikan Provinsi Lampung.

"Iya, siang ini, jam 14.00 WIB. Iya kalau saya nanti siang dilantik (Kadis Pendidikan)," kata Thomas, saat dihubungi via WhatsApp.

Disinggung jabatan Sekertaris DPRD Lampung Selatan bakal kosong, setelah dirinya dilantik. Thomas Amirico kembali membenarkan hal tersebut.

"Ya, kosong," singkatnya.

Sementara, Kepala BKD Kabupaten Lampung Selatan Tirta Saputra menyampaikan, jika Thomas Amirico dilantik sebagai Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, maka jabatan lama akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

"Untuk menjabat Plt eselon 2 itu bisa sejajar jabatan dengan eselon 2, atau bisa satu tingkat dibawah yaitu eselon 3 ditunjuk menjadi Plt eselon 2," kata Tirta Saputra.

Tirta Saputra merincikan, ihwal pengisian jabatan kosong melalui Plt. Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repubiik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang pola karier pegawai negeri sipil (PNS).

"Pasal 54 ayat (2) penugasan pelaksana harian dan pelaksana tugas dapat ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan sementara atau berhalangan tetap," jelas Tirta Saputra.

"Pasal 55 ayat (2) pelaksanaan tugas rutin terdiri atas, a.Pelaksana Harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Dan, b.Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. B. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian," timpalnya.

Tirta Saputra menegaskan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan Sekretaris DPRD, maka akan dilakukan pengisian secepatnya lewat penunjukan Plt.

"Hari Senin (10/2/2025) mudah-mudahan bisa langsung terisi. Sesuai arahan pimpinan, jadi siapa yang ditunjuk Plt, bu Sekda nanti berkoordinasi dengan pak Bupati. Jadi kami hanya menindaklanjuti saja," tutupnya. (*)