• Jumat, 07 Februari 2025

Sidang Pembuktian MK, Disdikbud Lampung Sebut Tidak Temukan Bukti Paket Kesetaraan Ijasah Aries Sandi

Jumat, 07 Februari 2025 - 12.27 WIB
362

Pelaksanaan persidangan MK dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan perkara tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran, di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan perkara tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran. Sidang di gelar di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Dalam persidangan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Laila Soraya menjelaskan, pihak Disdikbud mengeluarkan surat keterangan (SK) pengganti ijasah (PI) dengan dasar surat kehilangan.

“Pada prinsipnya, kami menyatakan bahwa Disdikbud Provinsi Lampung mengeluarkan surat pengganti ijasah paket kesetaraan dengan dasar bukti laporan kehilangan,” jelas Laila.

Hakim MK Sadi Isra, mempertanyakan apakah ditemukan bukti-bukti ataupun arsip yang mendukung keabsahan ijasah Aries Sandi.

“Ini kan semua proses ijasah paket C itu semua dokumennya ada di Dinas Pendidikan ya, masih adakah bukti copy ijasahnya?” tanya dia.

Laila menjawab pertanyaan hakim teresebut, bahwa Disdikbud Lampung tetap berdasar pada surat kehilangan.

“Sampai sekarang tidak ada satupun juga bukti paket kesetaraan yang dimaksud, namun saat termohon (Aries Sandi) meminta, maka kami hanya menyampaikan hal itu,” jelasnya.

Sadil kembali bertanya, apakah terdapat bukti bahwa Aries Sandi mengikuti ujian di SMAN 1 Kota Bandar Lampung. “Ada tidak bukti dia ikut ujian?” tanya Sadil.

Laila menjawab tidak ditemukan bukti-bukti bahwa Aries Sandi mengikuti ujian paket C. “Kami sudah berusaha mencari dan tidak kami dapatkan arsipnya,” jawab Laila.

Sadil kembali bertanya tentang pengetahuan saksi Laila mengenai ijasah Aries Sandi. “Apa yang ibu ketahui dengan ijasah?,” tanya Sadil.

Laila kembali menegaskan bahwa Disdikbud Lampung mengeluarkan SK PI ditambah dengan bukti ijasah dari kampus tempat Aries Sandi dinyatakan lulus sarjana.

“Bahwa Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan surat itu dengan dasar surat kehilangan, ditambah bahwa termohon menyampaikan surat pengganti ijasah dari Universitas Lampung dan Universitas Saburai,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Hakim Sadil Isra bertanya kepada mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Bandar Lampung 2004-2022, Muhammad Farid.

"Pernah gak SMAN 1 Kota Bandar Lampung ditunjuk Dinas terkait menyelenggarakan paket C?,” tanya Sadil.

Saksi Muhammad Farid, menjawab bahwa tidak pernah SMAN 1 Kota Bandar Lampung menggelar ujian paket C.

"Ini ada di pernyataan ke dua, kami tidak pernah melaksanakan (ujian paket C), karena kami tidak punya wewenang untuk melakukan itu,” jawabnya. (*)