Polisi Kembali Ringkus Residivis Spesialis Bobol Rumah di Lampung Tengah
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/polisi-kembali-ringkus-residivis-spesialis-bobol-r_20250207141928.jpg)
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah meringkus seorang residivis inisial BA alias Jangkung (40) yang tidak kunjung jera melakukan tindak pidana.
Ia kembali ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah membobol rumah warga dan menggasak barang berharga milik mahasiswa di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (4/2/2025).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, tersangka berasal dari Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
"Tersangka sudah 3 kali menjadi residivis dan keluar masuk penjara. Tapi nyatanya dia belum juga kapok dan kembali melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025).
AKP Mangara menjelaskan, dari hasil penyelidikan, aksi pembobolan rumah oleh tersangka biasa dilakukan pada dini hari, sekira pukul 03.00 - 03.30 WIB.
Aksi terakhirnya yakni membobol rumah Yoga Ade Putra (22) menggunakan peralatan diantaranya obeng, 2 buah martil, 1 satu buah tang dan senter. Korban baru menyadari rumahnya dibobol ketika bangun tidur, melihat jendela terbuka dalam keadaan sudah tercongkel.
"Tersangka menggasak 1 unit sepeda motor merk honda beat, 1 unit HP merk Pocco, speaker aktif, gerinda tangan, dan barang berharga lain milik korban dengan total nilai barang senilai Rp13 juta," kata Mangara.
Kasat melanjutkan, setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian, Jangkung akhirnya diciduk Polisi pada Rabu, 5 Febuari 2025 pukul 20.30 WIB.
Tersangka ditangkap ketika sedang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka kembali mendekam di penjara dengan jerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Pembobol Cafe di Fajar Mataram Lamteng Diringkus Polisi
Selasa, 04 Februari 2025 -
Kakanwil Kemenag Lampung Ajak Santri Walisongo Amalkan Wasiat KH Maulana Imam Syuhadak
Senin, 03 Februari 2025 -
Siswa SMA di Lamteng Ditemukan Tewas di Sungai, Polisi Tetapkan Teman Korban Tersangka
Jumat, 31 Januari 2025 -
Buron 4 Bulan, Kakek 70 Tahun dan Rekan Pencuri Sawit Dibekuk di Lampung Tengah
Kamis, 30 Januari 2025