• Jumat, 07 Februari 2025

Modus Duplikat Kunci, Dua Pria di Bandar Lampung Gasak Motor Teman Sendiri

Jumat, 07 Februari 2025 - 10.14 WIB
31

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Panjang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua sahabat di Bandar Lampung berinisial HS (43) dan RS (32) warga Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung kompak melakukan pencurian motor temannya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah lahan parkir toko foto kopi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Usai kejadian pencurian itu, korban ditemani salah satu pelaku berinisial RS datang ke Mapolsek untuk melaporkan peristiwa tersebut," kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (7/2/2025).

Namun, setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP, terdapat banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

"Setelah diperiksa ulang, akhirnya rekan korban berinisial RS mengaku jika motor milik korban diambil oleh rekannya HS menggunakan kunci duplikat," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku RS dan HS yang merupakan rekan korban sudah merencanakan untuk menggasak motor korban.

"Aksi itu sudah direncanakan oleh keduanya dengan menduplikat kontak motor korban," jelasnya.

Sebelum melakukan pencurian, pelaku RS sering meminjam motor korban untuk keperluan pribadi.

"Ternyata sudah diduplikat kuncinya, saat motor korban parkir di toko foto kopi, disitulah HS mengambil motor korban dengan kunci duplikat," imbuhnya.

Saat kejadian itu, guna menyakinkan korban, pelaku RS berpura-pura datang menemui korban dan mengatakan motornya hilang dicuri saat parkir di toko foto kopi.

"Jadi pelaku RS ini mengenal korban, RS ini juru parkir di minimarket tempat korban bekerja, jadi sering minjam motor korban," ucapnya.

Martono menjelaskan motor hasil curian itu belum sempat digadaikan lantaran polisi sudah menangkap pelaku.

Selain pelaku, polisi juga menyita 1 unit motor Honda Beat Tahun 2002 warna hitam dan 1 buah kunci kontak duplikat.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)