• Jumat, 07 Februari 2025

IRT di Bandar Lampung Jual 20 Gram Emas Curian ke Toko Tempat Korbannya

Jumat, 07 Februari 2025 - 13.18 WIB
54

Pelaku saat diperiksa di Mapolsek Teluk Betung Selatan. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang ibu rumah tangga berinisial SY (33) nekat mencuri 20 gram emas di toko emas Jalan KH. Hasim Azhari, Pasar Cimeng, Bandar Lampung, pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 08.45 WIB.

Adapun motif pelaku nekat melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi akibat ditinggal suami yang bekerja sebagai TKI di Taiwan.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan peristiwa itu terungkap karena setelah melakukan pencurian, pelaku malah menjual kembali emas hasil curian tersebut ke toko tempat dia mencuri pada Rabu (29/1/2025).

"Jadi, dua hari setelahnya, pelaku SY ini datang lagi hendak menjual barang hasil curian itu. Saat akan melakukan transaksi, korban ini ingat dengan ciri-ciri pelaku serta emas yang akan dijualnya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Jumat (7/2/2025).

Lantaran ketahuan, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian guna proses hukum.

"Modus pencurian pelaku adalah awalnya membeli satu gelang emas anak seharga Rp 1,3 juta di toko tersebut. Lalu, pelaku pura-pura bertanya kepada korban apakah ada kalung motif rantai medan seberat 20 gram," ucapnya.

Korban pun memperlihatkan dan memberikan emas yang diminta tersebut. Kemudian, pelaku berpura-pura akan membayar kalung emas seberat 20 gram tersebut.

"Saat korban sedang membuat kupon bonus pembelian, pelaku yang melihat korban sedang lengah langsung membawa kabur emas 20 gram itu," jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian emas, dan satu gelang emas anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 472 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)