Hak Jawab Universitas Dharma Wacana, Rektor Soni Isnaini: Telah Berstatus Terakreditasi, Namun Masih Dalam Proses Migrasi Data Akademik
Kupastuntas.co, Metro - Universitas Dharma Wacana (UDW) menegaskan statusnya sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) baru di Kota Metro, Provinsi Lampung.
Pembentukan UDW didasarkan pada Surat Plt. Sekretaris Dirjen DIKTI Riset dan Teknologi No. 5585/E1/HK.03.00/2024 tanggal 20 September 2024 serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 603/E/0/2024 tanggal 19 September 2024.
Keputusan ini mengesahkan penggabungan beberapa perguruan tinggi di bawah Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Dharma Wacana (YPDKDW), yakni :
- Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Dharma Wacana
- Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dharma Wacana
- Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer Dharma Wacana
- Akademi Keperawatan Dharma Wacana
Terkait status akreditasi, sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Pasal 77 :
- Ayat (2): Perguruan tinggi baru mendapatkan status terakreditasi sementara setelah memperoleh izin pendirian.
- Ayat (3): Status ini berlaku selama 8 tahun untuk perguruan tinggi baru dan 5 tahun untuk program studi baru.
Baca juga : Kualitas Puluhan Perguruan Tinggi Swasta di Lampung Dipertanyakan, Sembilan Kampus Tidak Terakreditasi
Rektor Universitas Dharma Wacana, Prof. Dr. Ir. Soni Isnaini, M.P mengungkapkan, Universitas Dharma Wacana secara hukum telah memiliki status terakreditasi.
"Namun, sebagai institusi yang baru terbentuk, masih terdapat proses migrasi data akademik yang sedang berlangsung, termasuk data mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan," ungkapnya.
Hingga 6 Februari 2025, proses ini belum sepenuhnya sinkron dengan sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga data di laman pddikti.kemendikbud.go.id masih dalam tahap input.
Meskipun status institusi masih dalam tahap penyesuaian data, akreditasi program studi yang sebelumnya telah ada tetap berlaku, sesuai dengan Diktum ke-3 Keputusan Menteri No. 603/E/0/2024, yaitu:
- Administrasi Publik (S1): Baik Sekali
- Sistem Informasi (S1): Baik
- Teknik Informatika (S1): Baik
- Keperawatan (D3): Baik Sekali
- Agribisnis (S1): B
- Agroteknologi (S1): B
- Bisnis Digital (S1): Terakreditasi Minimum
Dengan demikian, Universitas Dharma Wacana menegaskan bahwa status akreditasi institusi dan program studi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Proses integrasi data dengan PDDikti akan segera selesai untuk memastikan kelancaran administrasi akademik di universitas baru ini," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kondisi Gapura Perbatasan Metro Utara-Lampung Tengah Memprihatinkan dan Butuh Perbaikan
Jumat, 07 Februari 2025 -
Pendaftaran Calon Ketua DPD KNPI Kota Metro Dibuka 10-11 Februari, Musda Digelar 12 Februari
Jumat, 07 Februari 2025 -
Harga Cabai di Kota Metro Turun Dalam Sepekan Terakhir
Kamis, 06 Februari 2025 -
Pengecer Elpiji 3 Kg di Metro Bakal Beralih Jadi Sub-Pangkalan, Ini Tujuannya
Kamis, 06 Februari 2025