• Kamis, 06 Februari 2025

RDP Pemekaran Lampung Tenggara, Komisi I DPRD: Jangan Dipolitisasi

Kamis, 06 Februari 2025 - 15.07 WIB
105

Tim panitia pemekaran Lampung Tenggara datangi Anggita DPRD Lampung Timu. Foto: Agus/ kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Panitia Pemekaran Lampung Tenggara bersama anggota DPRD Komisi I menggelar pembahasan terkait percepatan pemekaran wilayah Lampung Tenggara yang berencana untuk memisahkan diri dari Kabupaten Lampung Timur, Kamis (6/2/2025).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), anggota Komisi I, Sudibio, menegaskan bahwa proses pemekaran Lampung Tenggara jangan dipolitisasi.

Ia mengingatkan bahwa meskipun Bupati Dawam Rahardjo telah menandatangani persetujuan pemekaran kabupaten tersebut, persoalan ini kini seolah dilemparkan kepada anggota DPRD.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, telah diadakan musyawarah yang intinya menyatakan bahwa Komisi I sangat mendukung dan mendorong percepatan pemekaran Lampung Tenggara.

"Beberapa hari lalu, kami menerima surat mengenai pemekaran yang memuat lambang Garuda. Hal ini menunjukkan bahwa surat tersebut disampaikan oleh Bupati kepada DPRD Lampung Timur secara resmi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menanggapi hal tersebut," kata Sudibio.

Menurut Sudibio, terkait surat tersebut, politisi dari Partai Gerindra ini mempertanyakan sejauh mana kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam menghadapi pemekaran. Ia khawatir, apabila proses tersebut diteruskan, akan muncul kepentingan politik yang merugikan di kemudian hari.

"Setelah kami memeriksa isinya, surat tersebut hanya berisi persetujuan dari beberapa desa yang ingin turut serta dalam pemekaran Lampung Tenggara. Artinya, beberapa dokumen yang kami butuhkan masih belum lengkap," kata Sudibio.

Idham Yusuf, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, menjelaskan bahwa pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara, berdasarkan berkas yang ada, sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2015. Kajian terkait hal tersebut telah selesai dilaksanakan pada tahun 2016.

Idham menjelaskan di hadapan Komisi I bahwa masih terdapat kekurangan terkait persyaratan administrasi pemekaran Lampung Tenggara, seperti persoalan terkait keputusan Badan Pemberdayaan Desa (BPD) di 12 kecamatan yang termasuk dalam wilayah pemekaran tersebut.

"Jangan sampai kita membentuk kabupaten baru, namun kabupaten induknya justru menjadi miskin. Hal ini perlu menjadi pertimbangan serius dalam persoalan pemekaran ini," kata Idham.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Tim Pemekaran Lampung Tenggara, Irfan Nuranda Jafar, menegaskan bahwa semua persyaratan administrasi untuk persiapan pemekaran Lampung Tenggara sudah selesai dan tidak ada persoalan lagi.

"Jika ada anggapan bahwa setelah pemekaran, kabupaten induk, yaitu Lampung Timur, akan menjadi miskin, itu tidak benar. Justru, pemerataan pembangunan akan mengalami kemajuan yang signifikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, telah menandatangani dokumen terkait pemekaran, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak eksekutif untuk tidak memberikan dukungan kepada panitia dalam penyelesaian persyaratan administrasi.

"Jika bupati sudah menyetujui, mengapa pihak eksekutif tidak mau mendukung perjuangan pemekaran? Seperti yang disampaikan oleh pihak eksekutif dari Tata Pemerintahan tadi, anggapan bahwa Lampung Timur bisa menjadi miskin jika terpisah itu tidak mungkin terjadi," kata Irfan Nuranda Jafar.

Lebih lanjut, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, telah menandatangani dokumen terkait pemekaran, sehingga pihak eksekutif tidak memiliki alasan lagi untuk tidak mendukung panitia dalam menyelesaikan persyaratan administrasi. (*)