• Kamis, 06 Februari 2025

Pansus Usulkan Peraturan Presiden Tata Niaga Singkong ke DPR RI

Kamis, 06 Februari 2025 - 12.03 WIB
21

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, saat dimintai keterangan, Kamis (6/2/2025) (foto:Ria/kupastuntas.co)

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung terus berjuang mewujudkan harapan petani untuk mendapatkan harga singkong yang ideal. 

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, jika pihaknya telah mengunjungi Komisi IV DPR RI, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. 

"Kami menyampaikan terkait hasil kerja pansus selama ini agar mereka tahu bagaimana kondisi hiruk pikuk antara petani dan juga perusahaan tapioka di Lampung," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (6/2/2025).

Menurut Mikdar, keputusan bersama antara gubernur dan perusahaan yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400 dan keputusan Menteri Pertanian yang menetapkan harga Rp1.350 tidak berjalan dilapangan. 

"Intinya keputusan yang dibuat oleh Gubernur itu tidak berjalan begitu juga yang menjadi keputusan dari Menteri Pertanian. Pabrik masih berat untuk menjalankan itu," tuturnya. 

Sehingga politisi Gerindra tersebut meminta kepada Komisi IV DPR RI untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada kementerian terkait untuk segera dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) . 

"Kalau bisa segera dikeluarkan Perpres kaitan dengan harga singkong ini. Sehingga ketika itu bisa terwujud insyaallah persoalan singkong dapat terselesaikan baik jangka pendek maupun jangka panjang," imbuhnya. 

Menurutnya, didalam Perpres tersebut juga akan dijelaskan terkait dengan sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan harga sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. 

"Nanti regulasi yang didorong oleh Komisi IV apakah bentuk nya Perpres maka sanksi nya di perkuat. Sehingga enak penerapan bagi aparat terkait jika ada pelanggaran yang terjadi. Dan ini semua juga dalam rangka menguntungkan kedua belah pihak," ungkapnya. 

Setelah itu pihak nya berkunjung ke Kementerian Perdagangan untuk mendorong agar Menteri Perdagangan dapat berkoordinasi dengan kementerian terkait agar impor di perketat. 

"Impor harus ditata, kalaupun harus impor yang melakukan bukan dari perusahaan yang melakukan mengolah tepung tapioka tapi perusahaan pemakai tapioka seperti perusahaan roti tapi ini kalau memang produksi lokal tidak mencukupi," tutupnya. (*)