MK Hanya Sisakan 40 Gugatan Pilkada Lanjut Sidang Pembuktian
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024. Sebanyak 40 perkara akan lanjut ke sidang pembuktian.
Mulanya terdapat 310 perkara hasil pilkada yang teregistrasi di MK. Dari 310 perkara itu, saat ini tersisa 40 perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian.
Sebanyak 40 perkara itu terdiri dari 3 perkara pilgub, 3 perkara pilwalkot dan 34 perkara pilbup. Adapun putusan dimissal dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
"Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian," kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2/2025).
Untuk sengketa Pilkada di Provinsi Lampung, dari lima gugatan yang diajukan ke MK hanya tersisa sengketa Pilkada Pesawaran dengan Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Adapun sidang pembuktian digelar pada 7-17 Februari 2025. MK memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, maksimal 6 orang untuk pilgub dan 4 orang untuk pilbup/pilwalkot.
“Untuk melanjutkan ke keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya, untuk tingkat kabupaten kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra.
Sebelumnya, kuasa kukum penggugat sengketa Pilkada Pesawaran yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko mengaku, merasa puas dengan bunyi putusan MK tersebut.
"Kami sangat puas dengan putusan sela MK yang mana sidang gugatan PHPU klient kami dinyatakan lanjut pada tahap pembuktian," kata Ahmad Handoko saat dimintai tanggapan melalui pesan Whatsapp Selasa (4/2/2025)
Handoko mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi maupun ahli menghadapi proses persidangan pembuktian yang akan berlangsung antara 7-17 Februari 2025 sesuai ketetapan MK dalam keterangan persidangan.
"Dengan lolosnya gugatan dan lanjut pada persidangan pembuktian, kami sudah menyiapkan 4 saksi berupa 2 saksi ahli dam 2 saksi lainnya," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Peningkatan Produktivitas Jadi Tantangan Swasembada Pangan di Lampung
Kamis, 06 Februari 2025 -
24 SMK di Lampung Diusulkan Jadi BLUD, Berikut Rincianya
Kamis, 06 Februari 2025 -
Hingga Januari, Bulog Lampung Sudah Serap 89.50 Ton Gabah
Kamis, 06 Februari 2025 -
Dewan Minta Pemkot Bandar Lampung Invetarisir Pohon Tua Rawan Tumbang
Kamis, 06 Februari 2025