KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Riyanto – Umi Laila Sebagai Pemenang Pilkada Pringsewu

KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Riyanto – Umi Laila Sebagai Pemenang Pilkada Pringsewu, Foto:Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Acara yang berlangsung di Kantor KPU Pringsewu pada Kamis (6/2/2025) mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Pringsewu secara resmi menetapkan pasangan Riyanto dan Umi Laila sebagai pemenang Pilkada Pringsewu 2024. Pasangan nomor urut 3 yang diusung Partai Gerindra dan PKS ini unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 107.249 suara atau 47,27 persen dari total suara sah
Rapat pleno penetapan calon bupati - wakil bupati terpilih ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, Rabu 5 Februari 2025 malam. Permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Pringsewu, Lampung, 2024 yang diajukan Cabup-Wabup Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Adilah) dengan Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 akhirnya ditolak MK.
Alasannya permohonan diajukan melewati tenggang waktu sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasi Humas AKP Priyono, menyampaikan bahwa pihaknya menerjunkan 60 personel dalam Operasi Mantap Praja guna memastikan keamanan jalannya kegiatan. Sebelum acara dimulai, Priyono mengatakan polisi juga telah melakukan sterilisasi di ruang rapat pleno untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
"Rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB berjalan lancar dan kondusif. Alhamdulillah, semua berlangsung dengan aman tanpa hambatan," ujar Priyono.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menjaga kondusivitas, termasuk masyarakat, penyelenggara pemilu, pasangan calon, serta para pendukungnya (*).
Berita Lainnya
-
Tokoh Masyarakat Desak Pemkab Pringsewu Mengisi 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong
Rabu, 16 April 2025 -
Warga Pardasuka Pringsewu Dianiaya Tetangga, Laporan Sempat Tidak Digubris Polisi
Minggu, 13 April 2025 -
Pemkab Pringsewu Asyik Gelar Pesta Rakyat Gogoh Lele, Warga Ambarawa Justru Gogoh Lele di Jalan Rusak
Minggu, 13 April 2025 -
Pria Pengedar Sabu di Gadingrejo Pringsewu Ditangkap Polisi
Jumat, 11 April 2025