Bapenda Lampung Catat 1.085 Randis di Lamsel Nunggak Pajak, BPKAD: Hanya 417 Unit
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/bapenda-lampung-catat-1085-randis-di-lamsel-nungga_20250206152907.jpg)
Bapenda Lampung Catat 1.085 Randis di Lamsel Nunggak Pajak, BPKAD: Hanya 417 Unit. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Selatan (Lamsel), Wahidin Amin, angkat bicara terkait tudingan banyaknya kendaraan dinas yang belum membayar pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung.
Menurutnya, laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung disebutkan bahwa hingga akhir 2024 terdapat 1.085 kendaraan yang menunggak pajak dari total 2.008 unit kendaraan dinas yang tercatat. Rinciannya, kendaraan roda empat (R4) sebanyak 415 unit, sedangkan kendaraan roda dua (R2) sebanyak 2.008 unit.
Namun, Wahidin Amin menegaskan bahwa data tersebut tidak sesuai dengan catatan resmi milik Pemkab Lampung Selatan. Berdasarkan Buku Inventaris Barang Milik Daerah tahun 2024, jumlah kendaraan dinas yang terdaftar hanya sebanyak 1.735 unit, dengan rincian R4 sebanyak 371 unit dan R2 sebanyak 1.364 unit.
"Artinya, ada selisih data sebanyak 688 unit kendaraan, yang terdiri dari 44 unit R4 dan 644 unit R2. Oleh karena itu, kami telah memerintahkan Kabid Aset untuk berkoordinasi dengan Bapenda Provinsi Lampung guna menyinkronkan data ini," ujar Wahidin Amin, Kamis (6/2/2025).
Baca juga : Dianggarkan Setiap Tahun, Ribuan Randis Pemkab Lamsel Nunggak Pajak
Selain itu, lanjutnya, dari 1.735 Randis yang sudah bayar pajak 1.318, dan yang menunggak 417 unit, karena berbagai sebab seperti rusak berat, BPKB/STNK hilang, hibah kendaraan no pol belum plat Lamsel, dan lain-lain
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data kendaraan dinas Pemkab Lampung Selatan telah resmi disampaikan ke Bapenda Provinsi Lampung. Saat ini, pihak Bapenda sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data kendaraan tersebut, termasuk unit-unit yang dinyatakan menunggak pajak.
Sementara itu, Pemkab Lampung Selatan juga tengah melakukan validasi pembayaran pajak kendaraan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun 2024.
Langkah ini dilakukan agar dapat diketahui secara pasti jumlah kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dan mencari solusi terbaik dalam penyelesaiannya.
Setelah proses verifikasi selesai, Pemkab Lampung Selatan akan mengambil langkah optimal untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas. Upaya ini menjadi prioritas guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Wahidin Amin menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepala OPD selaku pengguna barang agar melakukan pengendalian dan pengamanan terhadap kendaraan dinas yang tercatat dalam buku inventaris.
Salah satu bentuk pengamanan tersebut adalah memastikan pembayaran pajak kendaraan dinas yang anggarannya sudah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.
"Sebenarnya, pada September 2023, kami telah mengirimkan surat usulan penyesuaian data tunggakan pajak kendaraan dinas ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. Dalam surat tersebut, tercatat 392 kendaraan yang menunggak pajak dengan berbagai kondisi, seperti kendaraan dinas instansi vertikal, kendaraan yang telah dilelang, kendaraan yang mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan, serta kendaraan dinas milik daerah lain yang masih tercatat di sistem Samsat Lampung Selatan," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Lampung Selatan juga telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali pada tahun 2024, yakni pada Januari, Mei, dan Agustus. Surat tersebut berisi laporan mengenai data kendaraan dinas yang telah dihapus dari buku induk inventaris milik Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2023 dan 2024.
Namun hingga kini, Pemkab Lampung Selatan belum menerima informasi resmi dari Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung terkait tindak lanjut atas data kendaraan yang telah dihapus tersebut. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam memastikan validitas data kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak.
Wahidin Amin menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan pajak kendaraan dinas secara transparan dan akuntabel.
Pihaknya juga mengharapkan adanya komunikasi yang lebih baik dengan Bapenda Provinsi Lampung agar data yang beredar di publik sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Kami ingin memastikan bahwa data kendaraan dinas yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak benar-benar akurat. Jangan sampai ada kendaraan yang sudah dilelang atau rusak berat, tetapi masih tercatat sebagai tunggakan pajak," ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh OPD untuk lebih proaktif dalam mengelola kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan data yang berakibat pada citra buruk bagi Pemkab Lampung Selatan.
Sebagai langkah lanjutan, BPKAD akan terus berupaya melakukan koordinasi intensif dengan Bapenda Provinsi Lampung serta pihak terkait lainnya untuk mempercepat validasi data kendaraan dinas. Dengan begitu, diharapkan permasalahan tunggakan pajak ini dapat segera diselesaikan secara tuntas.
"Kami tidak tinggal diam dan terus mencari solusi terbaik. Semoga dalam waktu dekat, hasil validasi data dapat segera dirilis, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman terkait jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak di Lampung Selatan," tutup Wahidin Amin. (*)
Berita Lainnya
-
Perkara Lahan Parkir, Pria di Lampung Selatan Dikeroyok Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit
Kamis, 06 Februari 2025 -
Warga Natar Lampung Selatan Bekuk 4 Komplotan Penipu Asal Palembang
Kamis, 06 Februari 2025 -
Dugaan Pungli di SKB Lampung Selatan, Ijazah Ditebus 100 Ribu
Rabu, 05 Februari 2025 -
Tujuh Rumah di Lampung Selatan Rusak Akibat Terjangan Angin Kencang
Rabu, 05 Februari 2025