• Selasa, 13 Mei 2025

409.560 Warga Lampung Terjerat Pinjaman Online, Jumlah Transaksi Pinjaman Rp 388,5 Miliar

Kamis, 06 Februari 2025 - 08.21 WIB
159

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 409.560 warga di Provinsi Lampung terjerat pinjaman online atau pinjol dengan jumlah transaksi sebesar Rp388,57 miliar.

Pinjaman online saat ini masih dijadikan salah satu solusi bagi masyarakat di Provinsi Lampung untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, hingga bulan September 2024 terdapat 409.560 warga atau entitas terjerat pinjaman online. Adapun jumlah transaksi pinjaman online atau outstandingnya sebesar Rp388,57 miliar.

Selama tahun 2024, Provinsi Lampung masuk dalam 10 besar dengan nilai transaksi pinjaman online terbesar secara nasional senilai Rp941,32 miliar.  

Peringkat pertama ditempati Jawa Barat dengan nilai pinjaman online sebesar Rp16,55 triliun, disusul DKI Jakarta Rp11,17 triliun, Jawa Timur Rp7,54 triliun, Banten Rp5,03 triliun, Jawa Tengah Rp4,74 triliun, Sumatra Utara Rp1,78 triliun, Sulawesi Selatan Rp1,24 triliun, Sumatra Selatan Rp1,1 triliun, dan Bali Rp1 triliun.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, mengatakan per September 2024 jumlah rekening penerima pinjaman online aktif di Provinsi Lampung ada 409.560 atau meningkatsebesar 67.780 rekening (yoy 119,83%) dibandingkan tahun sebelumnya.

“Namun OJK Lampung tidak memiliki data spesifik terkait dari kalangan mana peminjam online. Data detail terkait ini harus terlebih dahulu dimintakan khusus kepada kantor pusat OJK,” kata Otto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).

Otto menjelaskan, per September 2024, penyaluran pinjaman pada sektor fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan September 2023 (yoy), yaitu meningkat sebesar Rp92,37 miliar atau 131,19%, dari yang sebelumnya Rp296,20 miliar menjadi Rp388,57 miliar.

Otto mengklaim, seluruh pinjaman online penyalurannya diperuntukkan modal kerja. Menurutnya, pinjaman daring atau pinjaman online tentunya memiliki manfaat positif, di mana dapat menjadi opsi sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh masyarakat.

Selainitu, akses yang mudah dan cepat juga menjadi nilai lebih dari pinjaman daring. Namun, kata dia, perlu juga diperhatikan beberapa hal terkait pinjaman daring, seperti risiko penggunaan yang tidak tepat yang dapat berdampak pada kondisi keuangan peminjam.

“Pinjaman daring harus dilunasi sesuai ketentuan agar tidak tercatat sebagai kredit bermasalah di SLIK OJK, sehingga dapat mempengaruhi reputasi dan kelayakan debitur dalam memperoleh pinjaman di masa depan,” jelasnya.

Ia mengakui, belakangan ini sangat sering dijumpai tawaran-tawaran pinjaman daring ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

“OJK terus menghimbau kepada masyarakat dalam setiap edukasi dan sosialisasi yang kami lakukan untuk memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman daring. Diantaranya, cek legalitas pinjaman daring, cek daftar pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui website www.OJK.go.id, whatsappKontak OJK 157 di 081-157-157-157 atau telepon 157,” paparnya.

Otto juga menyarankan kepada warga yang akan meminjan online untuk menecek kewajaran suku bunga dan denda, baca secara teliti dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan.

“Jangan tergiur denganiming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Ajukanpertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan. Hitung kemampuanmembayar, jangan meminjam melebihi kemampuan membayar,  dan hindari perilaku gali lubang tutup lubang,” sarannya.

Otto mengungkapkan, pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, microphone, dan lokasi. Sedangkan pinjol ilegal akan meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto dan video.

“OJK secara aktif melaklukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman dalam rangka menghindarkan masyarakat terjerat pada penggunaan produk-produk keuangan yang tidak tepat,” ucapnya.

Selain itu, kata Otto, OJK bersama dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (SatgasPasti) seperti kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, dan lainnya selalu berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah penanganan, seperti untuk pidana oleh kepolisian, pemblokiran entitas pinjaman daring illegal, melakukan patrol cyber untuk mencari dan menemukan entitas pinjaman daring illegal.

“Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, Satgas juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak debt collector dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimdiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Sementara itu, seorang warga Bandar Lampung, SR (25), mengaku pernah melakukan pinjaman online sebesar Rp600 ribu hingga Rp10 juta.

"Dulu pernah pinjam online pas baru lulus kuliah karena belum dapat kerjaan. Prosesnya sih mudah ya langsung cair juga terus banyak pilihan mau di aplikasi yang mana," kata SR, Rabu (5/2/2025).

Namun, SR merasa jera karena sempat terlilit hutang di pinjol dan dalam penagihannya disertai dengan ancaman.

"Jadi saya itu diteror melalui telepon. Kemudian juga diancam akan di kirim preman yang bilangnya mau datang kerumah kalau gak segera bayar," ungkapnya.

Untuk itu, SR berpesan kepada masyarakat lain yang ingin melakukan pinjol untuk dapat lebih selektif dan memilih pinjol yang memang resmi.

"Tawaran nominal pinjam memang menggiurkan, saya saja pernah dapat sampai Rp10 juta. Makanya kalau tidak hati-hati dan bijaksana kedepannya bisa celaka," ujarnya.

Warga Bandar Lampung lainnya, ARC (30) menuturkan, salah satu alasan utama memilih pinjol adalah kemudahan dan kecepatan dalam mengajukan proses peminjaman.

"Proses pinjamnya itu mudah banget, gak butuh banyak syarat dan dalam hitungan menit uangnya langsung cair. Daripada pinjam ke teman, mereka banyak alasan dan belum tentu dikasih," ucapnya.

ARC mengungkapkan, pinjol bisa menjadi salah satu solusi ketika membutuhkan dana secara mendesak, seperti untuk keperluan kesehatan, pendidikan, atau kebutuhan sehari-hari.

"Kadang kalau uang sudah menipis terus gajian masih lama ya terpaksa pinjol. Pinjam juga gak banyak sih, hanya beberapa ratus ribu. Gak sampai jutaan," imbuhnya.

Ia mengaku, merasa terbantu dengan adanya pinjaman online. Karena bisa dikembalikan dengan cara dicicil sesuai kemampuan.

"Bayarnya bisa dicicil sih, misal 3 atau 6 bulan. Tapi kalau saya biasanya yang 3 bulan, jadi biar cepat kalau memang punya uang lebih juga bisa langsung dilunasi. Tapi memang bunganya tinggi," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 06 Februari 2025, dengan judul "409.560 Warga Lampung Terjerat Pinjaman Online"