Sengketa Pilkada Pesawaran, Tim Hukum Nanda-Antonius Optimis Gugatan Dikabulkan MK
Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira - Antonius, Ahmad Handoko. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada) Kabupaten Pesawaran ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira - Antonius, Ahmad Handoko, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan kesiapan menghadapi sidang lanjutan.
"Kami puas dengan putusan MK karena sesuai harapan. Kami siap menghadirkan bukti dalam sidang pembuktian," ujar Handoko, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, tim hukum telah menyiapkan dua saksi serta dua ahli yang akan memberikan keterangan untuk mendukung dalil gugatan.
"Para ahli akan menjelaskan dasar hukum gugatan, sementara saksi akan mengungkapkan fakta di lapangan," jelasnya.
MK telah menjadwalkan sidang pembuktian untuk Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 7 Februari 2025. Handoko juga memastikan daftar saksi dan ahli, beserta poin-poin keterangannya, akan diserahkan dalam waktu dekat.
Handoko optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan MK, mengingat perkara ini tidak langsung ditolak dalam putusan awal.
"Hakim melihat adanya indikasi pelanggaran, sehingga sidang pembuktian ini menjadi kesempatan untuk menguatkan bukti," katanya.
Pihaknya mengajukan gugatan dengan tuntutan mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi - Supriyanto yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Jika MK memutuskan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, maka Nanda-Antonius akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pesawaran, mengingat hanya ada dua pasangan calon dalam kontestasi tersebut.
Handoko juga menegaskan bahwa dalam berbagai putusan MK sebelumnya, jika salah satu pasangan calon terbukti tidak memenuhi syarat, maka seluruh pasangan akan didiskualifikasi, bukan hanya individu tertentu.
"Banyak putusan MK yang menyatakan bahwa jika salah satu calon dalam pasangan tidak memenuhi syarat, maka keduanya akan didiskualifikasi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Calon Ketua PAC PDI Perjuangan se-Pesawaran Jalani Fit and Proper Test
Senin, 19 Januari 2026 -
Komplotan Maling Bobol ATM di Minimarket Pesawaran, Uang 240 Juta Raib
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Gubernur Jawa Tengah Silaturahmi dengan Keluarga Transmigran di Bagelen Pesawaran
Rabu, 07 Januari 2026 -
Roda Pemerintahan Pesawaran Tetap Stabil Meski Nanda Indira Diperiksa Kejati
Jumat, 12 Desember 2025









