Sengketa Pilkada Pesawaran, Tim Hukum Nanda-Antonius Optimis Gugatan Dikabulkan MK

Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira - Antonius, Ahmad Handoko. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada) Kabupaten Pesawaran ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira - Antonius, Ahmad Handoko, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan kesiapan menghadapi sidang lanjutan.
"Kami puas dengan putusan MK karena sesuai harapan. Kami siap menghadirkan bukti dalam sidang pembuktian," ujar Handoko, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, tim hukum telah menyiapkan dua saksi serta dua ahli yang akan memberikan keterangan untuk mendukung dalil gugatan.
"Para ahli akan menjelaskan dasar hukum gugatan, sementara saksi akan mengungkapkan fakta di lapangan," jelasnya.
MK telah menjadwalkan sidang pembuktian untuk Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 7 Februari 2025. Handoko juga memastikan daftar saksi dan ahli, beserta poin-poin keterangannya, akan diserahkan dalam waktu dekat.
Handoko optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan MK, mengingat perkara ini tidak langsung ditolak dalam putusan awal.
"Hakim melihat adanya indikasi pelanggaran, sehingga sidang pembuktian ini menjadi kesempatan untuk menguatkan bukti," katanya.
Pihaknya mengajukan gugatan dengan tuntutan mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi - Supriyanto yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Jika MK memutuskan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, maka Nanda-Antonius akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pesawaran, mengingat hanya ada dua pasangan calon dalam kontestasi tersebut.
Handoko juga menegaskan bahwa dalam berbagai putusan MK sebelumnya, jika salah satu pasangan calon terbukti tidak memenuhi syarat, maka seluruh pasangan akan didiskualifikasi, bukan hanya individu tertentu.
"Banyak putusan MK yang menyatakan bahwa jika salah satu calon dalam pasangan tidak memenuhi syarat, maka keduanya akan didiskualifikasi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
4 Srikandi Lampung Angkat Pesona Wastra Sulam Jelujur Pesawaran di Panggung Nasional
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemkab Pesawaran Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD 2025–2029
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Telkom Siap Dukung Program Kerja Digitalisasi Kabupaten Pesawaran
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Forum 'Ngopi' Perkuat Sinergi Pemkab Pesawaran dan Insan Pers
Rabu, 08 Oktober 2025