Sengketa Pilkada Pesawaran, Tim Hukum Nanda-Antonius Optimis Gugatan Dikabulkan MK

Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira - Antonius, Ahmad Handoko. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (PHP Pilkada) Kabupaten Pesawaran ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli.
Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Nanda Indira - Antonius, Ahmad Handoko, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan kesiapan menghadapi sidang lanjutan.
"Kami puas dengan putusan MK karena sesuai harapan. Kami siap menghadirkan bukti dalam sidang pembuktian," ujar Handoko, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, tim hukum telah menyiapkan dua saksi serta dua ahli yang akan memberikan keterangan untuk mendukung dalil gugatan.
"Para ahli akan menjelaskan dasar hukum gugatan, sementara saksi akan mengungkapkan fakta di lapangan," jelasnya.
MK telah menjadwalkan sidang pembuktian untuk Kabupaten Pesawaran pada Jumat, 7 Februari 2025. Handoko juga memastikan daftar saksi dan ahli, beserta poin-poin keterangannya, akan diserahkan dalam waktu dekat.
Handoko optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan MK, mengingat perkara ini tidak langsung ditolak dalam putusan awal.
"Hakim melihat adanya indikasi pelanggaran, sehingga sidang pembuktian ini menjadi kesempatan untuk menguatkan bukti," katanya.
Pihaknya mengajukan gugatan dengan tuntutan mendiskualifikasi pasangan Aries Sandi - Supriyanto yang diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Jika MK memutuskan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat, maka Nanda-Antonius akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pesawaran, mengingat hanya ada dua pasangan calon dalam kontestasi tersebut.
Handoko juga menegaskan bahwa dalam berbagai putusan MK sebelumnya, jika salah satu pasangan calon terbukti tidak memenuhi syarat, maka seluruh pasangan akan didiskualifikasi, bukan hanya individu tertentu.
"Banyak putusan MK yang menyatakan bahwa jika salah satu calon dalam pasangan tidak memenuhi syarat, maka keduanya akan didiskualifikasi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Nanda Indira Serap Aspirasi Petani di Sukaraja, Siap Dorong Kebijakan Pro-Pertanian di Pesawaran
Jumat, 18 April 2025 -
Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat Lewat Program Pemberdayaan UMKM, Nanda Indira Tinjau Rumah Produksi Kerupuk di Desa Bagelen
Jumat, 18 April 2025 -
Harga Kakao di Pesawaran Tembus 130 Ribu per Kilo, Pemkab Wanti-wanti Efek Tarif Impor dan Cuaca Ekstrem
Kamis, 17 April 2025 -
DPD Demokrat Lampung Dukung Nanda-Antonius di PSU Pilkada Pesawaran
Rabu, 16 April 2025