Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Kupastuntas.co, Metro - Kepolisian Resor (Polres) Metro telah menetapkan lima orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga Hadimulyo Timur, Imam Ardiansyah (27) pada 14 Oktober 2024 lalu.
Dari kelima tersangka, tiga orang diantaranya telah berhasil diamankan. Masing-masing dari tersangka ialah Agung Setiawan alias AS, Rio Marta Dinata alias RMD dan Elfa. Sementara dua tersangka lain berinisial FH dan OY masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui KBO Reskrim IPTU Apriyanto menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat dua laporan polisi (LP) yang saling berkaitan.
"Jadi ada Dua Laporan Polisi dalam Satu Perkara. Pertama, Laporan Polisi Nomor LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung pada 15 Oktober 2024 dengan tersangka AS, RMP, E dan OY dan seorang lagi masih buron," kata IPTU Apriyanto, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2/2025).
"Kemudian dalam LP pertama ini, arah tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. Dan untuk status berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Metro dan tengah dalam proses persidangan di pengadilan negeri Metro," imbuhnya.
Kemudian, laporan polisi yang kedua tertuang dalam LP/B/310/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 15 Oktober 2024. Yang mana tersangka yang telah diamankan adalah RMD dan FH dan kemudian satu masih buron.
"Dalam laporan ini korbannya adalah Imam Ardiansyah. Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini kami sangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 388 tentang pembunuhan," jelasnya.
"Lalu pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Untuk berkas perkaranya dalam proses penelitian Kejaksaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Menurut Iptu Apriyanto, hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap fakta lebih dalam terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan Imam Ardiansyah.
"Kami masih memburu dua tersangka yang masuk DPO, yaitu FH dan OY. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan adil," tegasnya.
Sejak laporan pertama diterima pada 15 Oktober 2024, Polres Kota Metro telah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan rekonstruksi kejadian.
"Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Tidak ada kompromi dalam kasus ini, dan kami akan terus mengejar para pelaku yang masih buron," bebernya.
Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak kepolisian untuk segera menangkap dua tersangka yang masih buron dan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku. Kasus ini menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah platform media sosial warga Metro. (*)
Berita Lainnya
-
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025 -
Rakor Evaluasi Pengawasan, Pemerintah Kota Metro Tekankan Pentingnya Integritas Pemilu 2024
Senin, 03 Februari 2025