Pengamat Unila: Literasi dan Manajemen Keuangan Buruk Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjol
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Marak kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal di Lampung terus menjadi perhatian.
Tidak hanya masyarakat umum, fenomena ini juga melibatkan mahasiswa, karyawan swasta, bahkan aparatur sipil negara (ASN). Kondisi ini dinilai sebagai dampak dari situasi ekonomi yang sulit serta manajemen keuangan yang buruk.
Pengamat Sosial Universitas Lampung, Arif Sugiono, menilai bahwa rendahnya literasi keuangan dan mudahnya akses terhadap pinjol ilegal menjadi faktor utama.
"Maraknya semua kalangan terlibat pinjol tidak lepas dari beberapa hal. Pertama, situasi ekonomi yang semakin sulit dirasakan oleh berbagai kalangan. Kedua, manajemen keuangan yang kurang baik menyebabkan kondisi keuangan masyarakat memburuk. Selain itu, literasi keuangan yang minim membuat mereka cenderung mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan dengan melakukan pinjaman online," ujar Arif Sugiono.
Ia menambahkan, sebelum memutuskan untuk meminjam uang, masyarakat seharusnya lebih bijak dan hati-hati. Jika memungkinkan, tidak melakukan pinjaman adalah langkah terbaik, terutama bagi mereka yang masih bisa mengatur keuangan dengan baik.
Namun, bagi yang benar-benar membutuhkan pinjaman, penting untuk memastikan aplikasi yang digunakan terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Banyak peminjam tidak menyadari risiko besar dari pinjol ilegal. Mereka sering kali tidak tahu bahwa ketika mendaftar, data kontak di ponsel bisa disedot oleh pihak pemberi pinjaman. Akibatnya, ketika terjadi penunggakan, pihak penagih akan menghubungi rekan kerja, teman, bahkan atasan si peminjam, yang akhirnya menimbulkan masalah sosial dan institusional," jelasnya.
Arif menilai, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menekan maraknya pinjol ilegal. Salah satu langkah konkret adalah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang harus aktif melakukan patroli siber dan memblokir aplikasi pinjol ilegal.
"Kominfo harus memotong akses aplikasi ilegal, kecuali yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Ini penting untuk meminimalisir praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Arif juga mendorong adanya kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, tokoh agama, masyarakat, media, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Menurutnya, koperasi sebagai sokoguru perekonomian juga harus kembali digalakkan agar masyarakat memiliki alternatif pinjaman yang lebih aman dan terjamin.
"Semua pihak harus berperan aktif. Koperasi harus lebih diberdayakan agar masyarakat lebih memilih koperasi dibandingkan pinjol," pungkas Arif. (*)
Berita Lainnya
-
OJK Catat Penerima Pinjaman Online di Lampung Melonjak, Transaksi Capai 388 Miliar Lebih
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ribuan Warga Bandar Lampung Serbu Penyaluran Beasiswa di Gedung Semergou
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sempat Menembak 4 Kali, Begal Bersenpi di Bandar Lampung Tewas Dimassa
Rabu, 05 Februari 2025 -
Triwulan IV-2024 (Q-to-Q), Ekonomi Lampung Terkontraksi 3,52 Persen
Rabu, 05 Februari 2025