Oknum Polisi di Pesibar Lampung Jadi Tersangka Penyelundupan Benur Ilegal Senilai Rp 3,7 Miliar
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satreskrim Polres Pesisir Barat kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai 3,7 Miliar beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil pengembangan penyidik.
Kedua tersangka tersebut berinisial NA (47) warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, dan TPN (37), seorang oknum anggota Polri yang dinas di salah satu Polsek jajaran Polres Pesisir Barat, yang tinggal di Bandar Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat, kami akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini, kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini," kata dia, Rabu (5/2/2025).
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.
Ia menerangkan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada Kamis (23/12025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA.
MA menyelundupkan 25.000 ekor BBL menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT. Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Ia mengatakan, Polres Pesisir Barat komitmen memberantas praktik ilegal penyelundupan BBL yang dapat merugikan ekosistem laut serta perekonomian negara, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
"Termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam sindikat ini, kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal BBL," kata dia.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing, yang sejalan dengan asta cita program kerja 100 hari presiden republik Indonesia.
"Kami meminta semua pihak untuk mendukung dan bekerja sama dengan Polres Pesisir Barat dalam melakukan imbauan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait penyelundupan benih bening lobster," jelasnya.
Ia menerangkan, para pelaku yang ditangkap bukan nelayan, melainkan oknum yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL ke luar negeri, oleh karena itu, masyarakat, khususnya nelayan, diimbau untuk menyalurkan hasil tangkapan melalui jalur resmi, seperti koperasi yang telah ditunjuk pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa nelayan mendapatkan manfaat ekonomi yang sah, tanpa harus berurusan dengan masalah hukum. Dengan menyalurkan BBL melalui koperasi resmi, selain meningkatkan pendapatan nelayan, juga berkontribusi pada pemasukan negara," tutupnya. (*).
Berita Lainnya
-
Gugatan PHP Ditolak MK, Dedi-Topani Resmi Menang Pilkada Pesisir Barat 2024
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polres Pesibar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,7 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025 -
Sidang PHP, Bawaslu Pesibar Serahkan 29 Alat Bukti ke MK
Kamis, 23 Januari 2025