• Selasa, 04 Februari 2025

Sidang PHPU Lanjut Pembuktian, Penasihat Hukum Nanda Indira – Antonius Siapkan Empat Saksi

Selasa, 04 Februari 2025 - 17.34 WIB
46

Penasihat Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyatakan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran lanjut ke tahap pembuktian.

Menanggapi hal tersebut Penasihat Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko menyatakan pihaknya merasa puas dengan bunyi putusan MK tersebut.

"Kami sangat puas dengan putusan sela MK yang mana sidang gugatan PHPU klient kami dinyatakan lanjut pada tahap pembuktian," kata Ahmad Handoko saat dimintai tanggapan melalui pesan Whatsapp, Selasa (4/2/25).

Handoko mengungkapkan, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi maupun ahli untuk menghadapi proses persidangan pembuktian yang akan berlangsung antara 7-17 Februari 2025 sesuai ketetapan MK dalam keterangan persidangan hari ini.

BACA JUGA: Sidang PHPU Kepala Daerah Pesawaran Lanjut Pembuktian

"Dengan lolosnya gugatan dan lanjut pada persidangan pembuktian, kami sudah menyiapkam 4 saksi berupa 2 saksi ahli dan 2 saksi lainnya," katanya.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Peswaran melalui Komosioner bidang hukun dan pengawasan, Firli Niti Yudha mengatakan, pihaknya mengormati keputusan MK.

"Intinya kami dari KPU Pesawaran menghormati apapun keputusan hakim MK," kata Firli.

Untuk itu lanjutnya. terkait langkah-langkah mengadapi proses persidangan pembuktian, pihaknya juga akan mempersiapkan saksi ahli.

"Selanjutnya kami juga sedang mempersiapkan saksi-saksi ahli yang akan kami hadirkan di agenda sidang selanjutnya," tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Hakim Konstitusi, Saldi Isra telah membacakan putusan sela terhadap 58 perkara PHPU, dimana sebanyak 6 perkara termasuk Kabupaten Pesawaran dilanjutkan ke tahap persidangan pembuktian.

Perkara PHPU Pesawaran diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, mengadukan pencalonan Aries Sandi - Darma Putra Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih Nomor Urut 1.

Dalil tersebut diajukan lantaran Nanda - Antonius menduga adanya keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran dalam meloloskan pencalonan pasangan Nomor Urut 1 tersebut, meskipun diduga Aries Sandi tidak mempunyai Ijazah SMA/Sederajat. (*)