• Selasa, 04 Februari 2025

Sidang PHPU Kepala Daerah Pesawaran Lanjut Pembuktian

Selasa, 04 Februari 2025 - 16.23 WIB
69

Hakim Konstitusi, Saldi Isra saat membacakan putusan sela PHPU hasil Pilkada. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Pesawaran Lampung lanjut ke tahap pembuktian. Hal itu diungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia saat membacakan putusan sela terhadap 58 perkara PHPU.  

Dalam putusannya Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan sebanyak 6 perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian diantaranya sidang PHPU Kabupaten Pesawaran.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, nah 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke tahap pembuktian," kata Saldi Isra dikutip dari Channel Youtube milik MK RI, Selasa (4/2/25).

Adapun keenam perkara PHPU tersebut diantaranya:

1. Perkara Nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya

2. Perkara Nomor 30 PHPU Bupati Kabupaten Magetan

3. Perkara Nomor 20 PHPU Bupati Kabupaten Pesawaran

4. Perkara Nomor 272 PHPU Bupati Kabupaten Mimika

5. Perkara Nomor 05 PHPU Walikota Banjar Baru

6. Perkara Nomor 44 PHPU Bupati Kabupaten Aceh Timur

Keenam nomor perkara diatas jelas Saldi Isra, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti.

"Jumlah saksi atau ahli untuk kabupaten/kota, tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang tidak apa-apa," jelas Isra.

"Daftar identitas saksi semuanya dilakukan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke MK, beserta pokok-pokok keterangan saksi itu juga dicantumkan dan diterima oleh MK paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan akan dimulai," lanjutnya.

Mahkamah Kontitusi akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah sidang putusan sela dan mengagendakan sidang pembuktian lanjutan dari tanggal 7-17 Februari 2025.

Untuk diketahui sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, mengadukan pencalonan Aries Sandi - Darma Putra Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih Nomor Urut 1.

Dalil tersebut diajukan lantaran Nanda - Antonius menduga adanya keterlibatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang meloloskan pencalonan pasangan Nomor Urut 1 tersebut, meskipun diduga Aries Sandi tidak mempunyai Ijazah tingkat menengah SMA/Sederajat. (*)