Sidang PHPU Kepala Daerah Pesawaran Lanjut Pembuktian

Hakim Konstitusi, Saldi Isra saat membacakan putusan sela PHPU hasil Pilkada. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Pesawaran - Persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala
daerah Kabupaten Pesawaran Lampung lanjut ke tahap pembuktian. Hal itu
diungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia saat membacakan putusan
sela terhadap 58 perkara PHPU.
Dalam
putusannya Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengatakan sebanyak 6 perkara akan
dilanjutkan ke tahap pembuktian diantaranya sidang PHPU Kabupaten Pesawaran.
"Dari
58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, nah 6
yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke tahap
pembuktian," kata Saldi Isra dikutip dari Channel Youtube milik MK RI, Selasa
(4/2/25).
Adapun
keenam perkara PHPU tersebut diantaranya:
1. Perkara
Nomor 132 PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya
2. Perkara
Nomor 30 PHPU Bupati Kabupaten Magetan
3. Perkara
Nomor 20 PHPU Bupati Kabupaten Pesawaran
4. Perkara
Nomor 272 PHPU Bupati Kabupaten Mimika
5. Perkara
Nomor 05 PHPU Walikota Banjar Baru
6. Perkara
Nomor 44 PHPU Bupati Kabupaten Aceh Timur
Keenam nomor
perkara diatas jelas Saldi Isra, akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan
dengan ketentuan akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan
bukti.
"Jumlah
saksi atau ahli untuk kabupaten/kota, tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang
tidak apa-apa," jelas Isra.
"Daftar
identitas saksi semuanya dilakukan dalam satu kali persidangan selesai, daftar
identitas saksi itu sudah disampaikan ke MK, beserta pokok-pokok keterangan
saksi itu juga dicantumkan dan diterima oleh MK paling lambat satu hari kerja
sebelum persidangan pembuktian lanjutan akan dimulai," lanjutnya.
Mahkamah Kontitusi
akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah sidang
putusan sela dan mengagendakan sidang pembuktian lanjutan dari tanggal 7-17
Februari 2025.
Untuk
diketahui sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor
urut 2 Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali, mengadukan pencalonan Aries Sandi
- Darma Putra Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih Nomor Urut 1.
Dalil
tersebut diajukan lantaran Nanda - Antonius menduga adanya keterlibatan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang meloloskan pencalonan pasangan
Nomor Urut 1 tersebut, meskipun diduga Aries Sandi tidak mempunyai Ijazah
tingkat menengah SMA/Sederajat. (*)
Berita Lainnya
-
Pencalonan Supriyanto-Suriansyah Tanpa Restu Demokrat Disebut Rawan Gugatan Hukum
Rabu, 12 Maret 2025 -
Komisi XII DPR RI Sorot Pengelolaan Sampah TPA Gedong Tataan Pesawaran
Selasa, 11 Maret 2025 -
KPU Pesawaran Nyatakan Supriyanto-Suriansyah Lolos Verifikasi
Selasa, 11 Maret 2025 -
KPU Pesawaran Tolak Pendaftaran Elin Septiani Sebagai Calon Bupati
Selasa, 11 Maret 2025