• Rabu, 05 Februari 2025

Pria di Bakauheni Lamsel Dilaporkan Kasus Pencabulan Terhadap Gadis 6 Tahun

Selasa, 04 Februari 2025 - 12.25 WIB
82

Pria di Bakauheni Lamsel Dilaporkan Kasus Pencabulan Terhadap Gadis 6 Tahun. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria inisial HAS warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), dilaporkan ke Polres setempat bernomor: LP/B/46/I/2025/SPKT Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung, tanggal 31 Januari 2025, pukul 14.49 WIB.

HAS dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhadap sebut saja Mawar (6), hari Senin (27/1/ 2025), sekira pukul 03.00 WIB. Mirisnya, kejadian itu dilaporkan terjadi berulang kali dengan iming-iming uang Rp20 ribu.

Saat itu, Mawar menginap di rumah temannya yang tidak lain adalah anak dari HAS. Disitulah terlapor melakukan aksinya. Karena korbannya sadar atas perbuatan terlapor, ia pun diiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu untuk diam.

Perbuatan bejat itu terkuak berkat kecurigaan orang tua yang keheranan melihat korban bisa mendapatkan uang banyak yang entah dari mana.

Akhirnya, Mawar menceritakan perbuatan amoral yang dilakukan oleh terlapor kepada dirinya dan berakhir diberi uang. Kagetnya lagi, Mawar mengaku perbuatan itu sudah sering terjadi sekitar 20 kali, sejak ia sering menginap dirumah terlapor.

Tak terima si buah hati diperlakukan seperti itu, ibu korban inisial W langsung membuat laporan ke Mapolres Lampung Selatan, Jumat (31/1/2025) lalu.

Terlapor HAS, terancam dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Saat dikonfirmasi terkait laporan perkara dugaan pencabulan anak dibawah tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan.

"Kemarin (Senin), baru periksa orang tua dan anak korban," balas Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2025).

Kepolisian tengah menunggu hasil visum et repertum (VER) korban, yang nantinya bisa menjadi petunjuk pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur itu.

"Hasil visum kami komunikasikan dengan rumah sakit untuk bisa secepatnya keluar," sambung Nikolas.

Disinggung mengenai status perkara dugaan pencabulan yang sedang digarap kepolisian, Nikolas menjawab, "Masih lidik ya," ujarnya.

Disoal lebih lanjut, mengenai komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu, Nikolas menegaskan, "Kita lidik sidik maksimal perkara ini," pungkasnya. (*)