PPDB Jadi SPMB, Ini Penjelasan Disdikbud Lampung

Kabid SMK Disdikbud Lampung, Sunardi, saat di wawancarai di GSG Universitas Lampung, Selasa, (4/2/2025). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang bertujuan meningkatkan sistem yang telah ada sebelumnya.
Kabid SMK Disdikbud Lampung, Sunardi, menerangkan perubahan ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan yang lebih merata dan mudah dipahami masyarakat. Salah satu perubahan signifikan adalah skema jalur zonasi yang kini diubah menjadi jalur domisili.
"Jalur domisili lebih familiar karena menunjukkan tempat tinggal siswa secara langsung. Jika sebelumnya jalur zonasi minimal 50 persen, sekarang diturunkan menjadi minimal 30 persen agar lebih banyak siswa berprestasi yang bisa diterima," ujar Sunardi saat di wawancarai di GSG Universitas Lampung, Selasa, (4/2/2025).
Selain itu, jalur prestasi non-akademik juga diperluas, termasuk memberikan nilai lebih bagi ketua OSIS SMP yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK.
Baca juga : Resmi, Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB, Berlaku untuk SD Hingga SMA
Saat ini, perubahan ini masih dalam tahap sosialisasi rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang ditargetkan selesai pada Februari 2025.
Setelah Permen ditandatangani, Disdikbud Lampung akan mengeluarkan Surat Edaran dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar pelaksanaannya.
"Biasanya penerimaan siswa baru dilaksanakan pada akhir Juni 2025. Maka, tiga bulan sebelum pelaksanaan, aturan ini harus sudah disosialisasikan ke semua pihak, termasuk Forkopimda," jelasnya.
Berikut perubahan skema penerimaan siswa berdasarkan jalur domisili :
- SD: Dari zonasi minimal 70 persen, menjadi domisili minimal 70 persen.
- SMP: Dari zonasi minimal 50 persen, menjadi domisili minimal 40 persen.
- SMA: Dari zonasi minimal 50 persen, domisili minimal 30 persen.
Pada jalur afirmasi sebagai berikut:
- SD: Dari 15 persen tetap pada 15 persen.
- SMP: Dari 15 persen menjadi 20 persen.
- SMA: Dari 15 persen menjadi 30 persen.
Pada jalur mutasi sebagai berikut:
- SD: Dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen.
- SMP: Dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen.
- SMA: Dari maksimal 5 persen tetap maksimal 5 persen.
Pada jalur prestasi sebagai berikut:
- SD: Tidak ada presentase minimal, saat ini juga tidak ada.
- SMP: Tadinya sisa kuota sekarang menjadi minimal 25 persen.
- SMA: Tadinya tidak ada kuota sekarang menjadi minimal 30 persen. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Hadiri Milad ke-71 UMI Makassar, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Rabu, 25 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Trip ke Gunung Anak Krakatau
Rabu, 25 Juni 2025 -
Kemenag Lampung Ungkap Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Jiwa Senilai Biaya Haji
Rabu, 25 Juni 2025 -
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Lampung Dimutasi, Termasuk Kapolres Lamsel
Rabu, 25 Juni 2025