Tak Direstui, Wanita di Bandar Lampung Kuras ATM Ibu Pacar Puluhan Juta

Tersangkja saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wanita cantik asal Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung berinisial NL (29) nekat menguras ATM milik ibu dari pacarnya hingga Rp76.825.000, lantaran sakit hati hubungan asmaranya ditolak ibu pacarnya.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban berinisial Z (40) curiga uang di rekeningnya selalu berkurang.
"Jadi korban ini lagi sakit dirawat di RS Advent dan pelaku ini yang menemani dan menjaga korban," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).
Namun, kebaikan itu ternyata ada maksud tersembunyi dan pelaku diam-diam mengambil ATM korban ketika lengah.
"Saat korban lengah, pelaku diam-diam mengambil ATM korban yang ada di dalam dompetnya. Pelaku ini tahu pin ATM korban dengan coba-coba menggunakan sandi pin hp milik korban dan ternyata benar," ungkapnya.
Pelaku pun melakukan aksinya dengan cerdik dan menguras ATM korban secara perlahan sejak Rabu (15/1/2025).
"Jadi pelaku ini nguras ATM korban secara perlahan atau dicicil. Awalnya dia (pelaku) mengambil Rp 5 juta di Brilink, terus ATM ini dikembalikan lagi ke dompet korban biar tidak curiga, begitu seterusnya hingga 7 kali penarikan dengan total Rp 76.825.000," jelasnya.
Saat terakhir kali penarikan itu, korban sudah mulai curiga dan melihat uang di rekeningnya sudah mulai berkurang banyak hingga akhirnya melapor ke Polresta Bandar Lampung.
"Pelaku ini merupakan teman dari anak korban yang mempunyai hubungan dekat," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk foya-foya, belanja dan jalan-jalan demi memenuhi kebutuhan hidup yang mewah.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan BRI milik korban inisial Z, 1 buah ATM Bri milik korban inisial Z dan 1 buah Tas merk CHIO 2AND warna coklat milik tersangka inisial NL yang diberi dari hasil uang tersebut.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara.
Sementara itu, tersangka NL mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu lantaran sakit hati dihina oleh korban dan dilarang mendekati anak korban.
"Sakit hati karena tidak disetujui oleh korban, anaknya tidak boleh berhubungan atau dekat dengan saya. Uangnya buat foya-foya, jalan-jalan, shopping, healing, hangout," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Santri Pondok Pesantren Al Muawanah Lampung Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Perundungan
Senin, 28 April 2025 -
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Thomas: Pelajaran Bagi Anak Malas Belajar
Senin, 28 April 2025 -
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Jenjang SD Paling Banyak
Senin, 28 April 2025 -
Hazizi Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PAN Lampung
Minggu, 27 April 2025