Praktisi Hukum Minta Kejati Lampung Terbuka atas Perkembangan Kasus Korupsi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung dinilai tidak terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus korupsi yang mereka tangani, yang terkesan lambat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, beberapa kasus dugaan korupsi masih mandek tanpa kejelasan. Salah satunya adalah kasus PT LEB dengan barang bukti senilai Rp23,5 miliar yang hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi hibah KONI Lampung juga terhenti setelah penetapan tersangka pada akhir 2023, tanpa perkembangan lebih lanjut.
Selain itu, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Tanggamus tahun 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp9 miliar, baru dikembalikan sekitar Rp225 juta. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut dan sementara dihentikan.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi PDAM Way Rilau, Kejati telah menyerahkan berkas tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung beserta lima tersangka. Namun, hingga kini kelanjutannya masih belum jelas.
Praktisi hukum, Ahmad Handoko, meminta Kejati Lampung lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus korupsi kepada publik.
"Kejati harus menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada publik, termasuk kendala yang dihadapi dan sejauh mana progresnya," katanya, saat dimintai keterangan pada Senin, 3 Februari 2025.
Menurutnya, lambatnya kinerja Kejati, berdasarkan penilaian publik, disebabkan oleh proses pengumpulan barang bukti yang memakan waktu.
"Dalam mengusut kasus korupsi, pembuktiannya tidak sederhana. Diperlukan penanganan yang ekstra, terutama dalam tahap penyidikan atau pra penuntutan. Bukti harus benar-benar terang dan jelas agar tersangka tidak lepas di pengadilan," ungkapnya.
Ia juga berusaha berpikir positif bahwa Kejati sedang bekerja melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini. Dukungan dari masyarakat, katanya, akan terus diberikan agar kasus-kasus korupsi dapat terungkap.
"Saya yakin jajaran Kejati Lampung akan bertindak profesional dan proporsional dalam menangani perkara, khususnya kasus korupsi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Catat 1.039 Pedagang Gas LPG Miliki NIB
Senin, 03 Februari 2025 -
Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Agen di Bandar Lampung Dilarang Jual ke Pengecer
Senin, 03 Februari 2025 -
DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025
Senin, 03 Februari 2025 -
BPN Lampung Cek Jaring Laut Milik Marriott Resort & Spa di Pantai Mutun
Senin, 03 Februari 2025