Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Rumah Warga Ketapang Lampung Selatan

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap Anwar Sadat (52) pelaku pembobolan rumah warga Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku menggondol 3 buah handphone.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing menerangkan polisi membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Anwar Sadat, hari Sabtu (1/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku diamankan petugas di rumahnya di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
Mulanya, pelaku Anwar Sadat membobol rumah milik Nasrul Arifin (46) di Dusun Ketapang, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (20/1/2025) lalu.
"Pelaku merusak paksa pintu dapur di belakang rumah lalu masuk kedalam," sambung Kapolsek Penengahan.
Dari situlah, pelaku menggasak 3 buah handphone milik korban yang tersimpan didalam kamar, dibawah meja dispenser, dan diatas bantal saat korban tengah tertidur pulas.
Menurut laporan korban, sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan melihat 3 handphone sudah raib dari tempatnya.
Korban pun langsung mengecek ruang tengah, lalu ke belakang. Ia mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan rusak dan terbuka akibat dibobol pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek Penengahan.
Paska menerima laporan itu, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Tepatnya, hari Sabtu (1/2/2025), polisi berhasil mengendus terduga pelaku.
"Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak melawan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dirumah korban," tegas Kapolsek.
Polisi juga melakukan penggeledahan dirumah pelaku, alhasil ditemukan barang bukti berupa 1 handphone Oppo A18 warna biru dari tangan pelaku, 1 handphone Oppo A17 warna biru laut, 1 handphone Oppo warna merah, 1 handphone Oppo warna biru, dan 1 handphone Realme warna hitam, disembunyikan didalam kardus di kamar pelaku.
Selian itu, imbuh Dixko, polisi juga menyita 1 kotak handphone Oppo A17, 1 kotak handphone Oppo A18, dan 1 potong celana panjang warna biru, lalu dibawa ke Mapolsek Penengahan.
"Motif tersangka melakukan curat yakni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," timpal Kapolsek.
"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025