Penjualan Gas LPG 3 Kg Dibatasi, Agen di Bandar Lampung Dilarang Jual ke Pengecer

Tampak masyarakat saat membeli gas LPG 3 Kg langsung ke Agen di Way Dadi Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mulai 1 Februari 2025,
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) melarang penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung. Aturan
ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat
sasaran.
Kebijakan ini membuat agen LPG 3 kg di Kota Bandar Lampung, tidak lagi menyalurkan gas ke pengecer.
Kasir agen LPG, di Waydadi Sukarame, Puji Antoyi, mengatakan pihaknya kini hanya melayani pembelian langsung di tempat.
"Sekarang sudah tidak boleh lagi dikirim ke warung. Jadi, yang ingin membeli harus datang langsung ke sini. Pembelian juga dibatasi, satu KTP hanya bisa membeli satu tabung sesuai aturan dari Pertamina," ujar Puji, Senin (3/2/2025).
Puji menjelaskan, mayoritas pembeli di agen ini adalah rumah tangga dan pelaku usaha mikro seperti pedagang pempek dan siomay. Setiap agen hanya boleh mendistribusikan gas LPG sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sesuai aturan baru, pembelian LPG 3 kg kini harus menggunakan KTP yang sudah terdaftar.
Agen LPG di Tanjung Senang, Silalahi, mengungkapkan bahwa pembelian gas LPG telah diatur berdasarkan kuota.
"Kalau rumah tangga, jatahnya empat tabung per bulan. Sedangkan untuk usaha mikro, maksimal 15 tabung per bulan," jelasnya.
Ia juga memastikan sejauh ini distribusi berjalan lancar tanpa kelangkaan, dengan harga LPG 3 kg yang saat ini berada di angka Rp20.000 per tabung.
Sari, seorang pemilik warung yang sebelumnya menjual LPG eceran, mengaku kesulitan dengan aturan baru ini.
"Selama 2025 ini, saya gak pernah dapat gas 3 kg lagi. Jadi, saya mau jual saja tabung-tabung kosong ini. Pemerintah selalu menyalahkan pengecer yang jual mahal, padahal modal di agen saja sudah Rp20.000," keluhnya.
Pemerintah memberikan waktu transisi satu bulan bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi. Pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri sebagai pangkalan resmi ke Pertamina.
Dengan aturan baru ini, pemerintah menargetkan penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Hadiri Milad ke-71 UMI Makassar, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Rabu, 25 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Trip ke Gunung Anak Krakatau
Rabu, 25 Juni 2025 -
Kemenag Lampung Ungkap Jemaah Haji Wafat Dapat Asuransi Jiwa Senilai Biaya Haji
Rabu, 25 Juni 2025 -
Sejumlah Pejabat Utama di Polda Lampung Dimutasi, Termasuk Kapolres Lamsel
Rabu, 25 Juni 2025