• Senin, 03 Februari 2025

Pemkot Bandar Lampung Catat 1.039 Pedagang Gas LPG Miliki NIB

Senin, 03 Februari 2025 - 17.16 WIB
17

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, Senin (3/2/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, mengungkapkan bahwa berdasarkan data pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sejak Agustus 2021 hingga saat ini, terdapat 1.039 pelaku usaha pedagang eceran gas LPG yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Muhtadi menegaskan pentingnya kepemilikan NIB bagi seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar, baik yang berbentuk perorangan maupun berbadan hukum. Dengan adanya NIB, pemerintah dapat mengetahui jumlah dan jenis usaha yang ada di suatu wilayah secara lebih akurat. 

"1.039 pelaku usaha pedagang eceran gas LPG telah memiliki NIB. Dengan adanya NIB, pemerintah bisa mengetahui berapa jumlah pelaku usaha berdasarkan jenis usahanya," jelas Muhtadi, Senin (3/2/2025). 

Lebih lanjut, Muhtadi mengatakan bahwa data ini juga membantu pemerintah dalam mengetahui jaringan distribusi LPG yang ada, sehingga kebijakan yang diambil bisa lebih tepat sasaran.

Ia juga menyoroti masih banyaknya warung yang belum memiliki NIB. Jika jumlahnya besar dan tidak terdata, hal ini bisa menyulitkan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkaitan dengan usaha kecil, termasuk dalam hal distribusi LPG. 

Menurut Muhtadi, sebenarnya proses pembuatan NIB sangat mudah, terutama bagi usaha dengan kategori risiko rendah dan menengah rendah. Usaha dalam kategori ini tidak memerlukan verifikasi langsung dari DPMPTSP, karena sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar setelah pelaku usaha mendaftar. 

"Banyak yang belum memahami bahwa membuat NIB itu sangat mudah. Cukup mengakses sistem OSS, dan bagi usaha berisiko rendah hingga menengah rendah, NIB bisa langsung terbit tanpa perlu verifikasi manual dari dinas. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mendaftar," ujarnya. 

Berdasarkan data dari OSS, jenis usaha pedagang LPG yang terdaftar cukup beragam, mencakup perorangan, badan usaha seperti PT dan CV, serta koperasi. Luas bangunan tempat usaha pun bervariasi, mulai dari 5 meter persegi untuk warung kecil hingga 10 meter persegi untuk agen LPG.

"Modal usaha yang digunakan pun sangat beragam, mulai dari Rp10 juta hingga Rp970 juta, dengan mayoritas usaha berada di kisaran Rp50-100 juta, " ungkap dia.

Ia mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kepemilikan NIB. Keberadaan NIB bukan hanya sekadar izin usaha, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta akses yang lebih luas terhadap berbagai program bantuan dan pembinaan dari pemerintah. 

"Kami mengajak semua pelaku usaha, baik yang baru memulai maupun yang sudah berjalan lama, untuk segera mengurus NIB. Selain untuk kepentingan pemerintah dalam pendataan dan kebijakan, NIB juga bermanfaat bagi pelaku usaha itu sendiri," tandasnya. (*)