• Senin, 03 Februari 2025

Pansus Beri 16 Rekomendasi Terkait LHP BPK ke Gubernur Lampung, Ini Rinciannya

Senin, 03 Februari 2025 - 13.19 WIB
64

Sekretaris Pansus, Munir Abdu, usai agenda rapat paripurna. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung memberikan 16 rekomendasi kepada Gubernur Lampung. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah persoalan tunda bayar dan defisit anggaran daerah.

Sekretaris Pansus, Munir Abdul, menekankan bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 sebesar Rp5,1 triliun, namun realisasi hanya mencapai Rp3,3 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan PAD 2023 yang mencapai Rp3,7 triliun.

"Sementara itu, target PAD 2025 ditetapkan sebesar Rp4 triliun, namun masih terdapat tunda bayar dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan ke kabupaten/kota," ujar Munir, usai agenda rapat paripurna, Senin (2/2/2025).

Menurutnya, ini persoalan serius apabila PAD tidak terdapai dengan baik, karena berbagai pembangunan itu bergantung dengan anggaran.

"Ini persoalan serius karena PAD adalah jantung Provinsi Lampung. Jika tidak optimal, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi bisa terdampak," ujarnya.

Berikut 16 rekomendasi yang diberikan oleh Pansus DPRD Lampung :

  1. Setiap rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah.
  2. Gubernur harus membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan dan tidak terus berulang setiap tahun.
  3. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
  4. Gubernur harus mengambil kebijakan konkret untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.
  5. Pemprov harus segera membayar kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  6. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi defisit yang terus berulang.
  7. Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan anggaran.
  8. Pemprov Lampung harus meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.
  9. UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.
  10. Direktur RSUD Abdul Moeloek diminta mengoptimalkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) untuk meningkatkan layanan dan mencegah potensi kerugian.
  11. Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.
  12. Semua OPD harus menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
  13. Pemprov diminta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, terutama yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.
  14. Gubernur harus mengevaluasi kinerja BUMD yang merugi secara berkelanjutan serta mendorong pembentukan BUMD baru untuk meningkatkan PAD.
  15. Bank Lampung didorong untuk meningkatkan inovasi bisnis agar dapat memenuhi modal minimum Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  16. Pemprov harus melakukan audit investigatif terhadap rekanan OPD Bina Marga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK. (*)