• Senin, 03 Februari 2025

DPRD Lampung Usulkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2025

Senin, 03 Februari 2025 - 15.06 WIB
37

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, saat dimintai keterangan, Senin (3/2/2025) (foto:Ria/kupastuntas.co)

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi III DPRD Provinsi Lampung mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 ini. 

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, jika pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi pendapatan dari sektor tersebut. 

"Saya usul agar Gubernur terpilih nanti langsung melakukan pemutihan pajak di awal tahun. Ini untuk mengetahui berapa capaian objek pajak untuk merumuskan APBD di tahun berikutnya," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (3/2/2025). 

Ia mengatakan jika pajak kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung yang selama ini belum dikelola dengan baik. 

"Kenapa pajak kendaraan bermotor, karena ini adalah penyumbang terbesar PAD selama ini. Berdasarkan data dari Korlantas Polri ada 3,9 juta kendaraan di Lampung yang berpotensi membayar pajak," tuturnya. 

Selain itu pihaknya juga kedepan bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan pengecekan objek pajak air permukaan. 

"Tahun lalu ini terealisasi Rp8 miliar, menurut saya Bapenda dan Komisi III harus cek objek pajaknya. Nanti Gubernur keluarkan perda baru sehingga dengan begitu potensi pajak bisa didapatkan," imbuhnya. 

Politisi PKB tersebut juga meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus berinovasi sehingga capaian PAD pada tahun 2025 ini dapat tercapai. 

"Kita juga minta Gubernur untuk mengencangkan ikat pinggang untuk melakukan efisiensi anggaran karena kita sudah tidak bisa lagi berpangku tangan dengan transfer pusat. OPD harus melakukan inovasi agar capaian target daerah sesuai target," imbuhnya. 

Menurutnya jika hal tersebut tidak dilakukan maka dikhawatirkan target pendapatan tahun 2025 yang sudah ditetapkan sebesar Rp4 triliun tidak dapat tercapai. 

"Target pendapatan tahun 2025 ini Rp4 triliun, belum lagi ada beban hutang. Makanya kalau pendapatan asli daerah belum mampu kita dongkrak maka gubernur ke depan tidak akan mampu berbuat banyak untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya," tegasnya. 

Seperti diketahui Bapenda Provinsi Lampung mencatat pada tahun 2024 pajak daerah terealisasi sebesar Rp3,3 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp3.68 triliun. 

Pendapatan tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terealisasi Rp1.06 triliun dari target Rp1.37 triliun.

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp709 miliar dari target Rp640 miliar dan PBBKB terealisasi Rp848 miliar dari target yang ditetapkan Rp829 miliar.

Pajak rokok terealisasi sebesar Rp674 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp829 miliar dan  Pajak Air Permukaan (PAP) terealisasi sebesar Rp8.9 miliar dari target yang ditetapkan Rp7.7 miliar. (*)