• Senin, 03 Februari 2025

Bawaslu Lampung: Sidang Putusan Gugatan Pilkada di Lampung Digelar Besok

Senin, 03 Februari 2025 - 16.30 WIB
32

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menghadapi sidang putusan dismissal yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 4-5 Februari 2025.

“Pilkada Serentak 2024 di Lampung masih menyisakan lima sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi, yang besok tanggal 4-5 Februari akan memutuskan apakah permohonan Pemohon dilanjutkan dalam tahap pembuktian atau diberhentikan (dismissal),” ujar Iskardo di Bandar Lampung, Senin (3/2/2025).

Iskardo menyampaikan sidang ini menjadi momen penting karena akan menentukan apakah lima sengketa pemilihan yang tersisa dari Pilkada Serentak 2024 di Lampung akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau justru diberhentikan (dismissal).

Dia menegaskan bahwa apapun keputusan yang nantinya diambil oleh MK, semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum yang berlangsung.

“Apapun nanti keputusan Mahkamah Konstitusi, semua pihak bisa menghargai, dan bila perlu Bawaslu bersiap memberikan keterangan sebaik-baiknya berdasarkan fakta yang ada,” tegas Iskardo.

Selain itu, Iskardo menyatakan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung untuk menyajikan narasi dan fakta terkait proses pendaftaran maupun pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

KPU Provinsi Lampung juga telah bersiap untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai tahapan-tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan, guna mendukung proses persidangan di MK.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan atensi dan supervisi terhadap proses persidangan sengketa Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung di MK.

“Sidang putusan dismissal untuk empat kabupaten akan digelar besok, 4 Februari 2025, sementara satu kabupaten lainnya akan disidangkan pada 5 Februari 2025,” tutur dia.

Erwan menegaskan pentingnya menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat (kamtibmas) selama proses persidangan berlangsung.

“Salah satu hak konstituen Pilkada adalah prosedur yang benar. Jika ada keberatan dalam proses pelaksanaan pilkada, jalurnya adalah ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang proses itu sedang berjalan, kita tunggu dan patuhi saja apapun keputusan MK,” ujar dia.

Ia juga menambahkan bahwa KPU Provinsi Lampung tidak ingin menanggapi secara spesifik terkait petitum (tuntutan) yang diajukan oleh para Pemohon dalam sengketa tersebut.

“Kami fokus pada proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Erwan.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) dari Lampung akan memasuki Sidang Pengucapan Putusan pada 4-5 Februari 2025.

MK akan membacakan putusan dismissal untuk lima PHPU Kada dari Lampung serta sejumlah daerah lainnya.

Kelima PHPU Kada dari Provinsi Lampung yaitu Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Pringsewu. (*)