• Senin, 03 Februari 2025

Anggaran Belanja Pemprov Lampung Rp 2,2 Triliun Terancam Dipangkas

Senin, 03 Februari 2025 - 08.14 WIB
105

Anggota DPRD Lampung, Mikdar Ilyas dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung saat ini tengah menyiapkan langkah efisiensi terhadap anggaran belanja dalam APBD TA 2025 mencapai lebih dari Rp2,2 triliun. Anggaran yang berpotensi terkena efisiensi tersebar di tiga pos utama, yakni belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial.

Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2024 tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran (TA) 2025 disebutkan, total pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung direncanakan sebesar Rp7.557.909.717.848 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp7.632.909.717.848.

Pendapatan daerah TA 2025 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp4.020.052.532.113 terdiri dari pajak daerah Rp2.92 1.136.897.166, retribusi daerah Rp450.121.878.920, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp3 16.148.941.374 dan lain-lain PAD yang sah Rp332.644.814.653.

Kemudian, pendapatan daerah dari transfer Rp3.524.066.287.000 terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp3.489.381.6 4.000 dan pendapatan transfer antar daerah Rp34.684.673.000.

Dan pendapatan daerah dari lain-lain pendapatan yang sah direncanakan sebesar Rp13.786.659.735 melalui pendapatan hibah Rp13.786.659.735.

Adapun anggaran belanja daerah Pemprov Lampung TA 2025 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Khusus anggaran belanja operasi direncanakan sebesar Rp5.203.96. 155.913 terdiri atas belanja pegawai  Rp2.916.687.302.416, belanja barang dan jasa Rp1.897.854.129.745, belanja hibah Rp385.958.861.512 dan belanja bantuan sosial Rp3.466.862.199.

Informasi dihimpun kupastuntas.co, dalam pos anggaran belanja operasi inilah yang berpotensi terkena efisiensi anggaran. Ada tiga item dalam belanja operasi yang terbuka untuk dilakukan efisiensi meliputi belanja barang dan jasa Rp1.897.854.129.745, belanja hibah Rp385.958.861.512 dan belanja bantuan sosial Rp3.466.862.199. Totalnya mencapai sekitar Rp2,2 triliun lebih.

Sesuai regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan, belanja barang dan jasa dipergunakan, diantaranya untuk belanja keperluan perkantoran, belanja bahan makanan, belanja pengiriman surat dinas, dan belanja perjalanan termasuk didalamnya perjalanan dinas.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat dihubungi membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan efisiensi anggaran menindaklanjuti  Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

"Iya, Pemprov Lampung  sedang melakukan efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden," kata Marindo, Minggu (2/2/2025).

Namun, Marindo mengaku belum bisa membuka berapa nilai APBD Pemprov Lampung yang akan dilakukan efisiensi karena prosesnya tengah berjalan.

"Untuk besaran berapa yang dilakukan efisiensi belum ada, karena prosesnya sedang berjalan," kata Marindo.

Marindo mengungkapkan, anggaran yang akan dilakukan efisiensi sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

"Pokoknya semua yang diinstruksikan oleh Presiden kita ikuti. Kita mengikuti instruksi Presiden," jelasnya.

Menurut Marindo, hasil efisiensi anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung program pemerintah pusat salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara Anggota DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, dengan adanya efisiensi anggaran diharapkan program kerja yang menyasar kesejahteraan masyarakat dapat lebih meningkat.

"Patut diapresiasi apa yang menjadi keputusan presiden untuk memangkas anggaran kegiatan kepala daerah serta jajaran yang bersifat seremonial," kata Mikdar, Minggu (2/2/2025).

Menurut Mikdar, kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun kegiatan Sekretariat DPRD yang biasanya diadakan di hotel dapat dialihkan ke fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.

"OPD yang biasanya rapat di tempat mewah bisa diganti di tempat lain. Yang penting tujuannya tercapai, selagi tujuannya tercapai dengan anggaran yang murah kenapa tidak. Kecuali yang memang tidak bisa dihindari," imbuhnya.

Ia berharap, efisiensi anggaran tersebut tidak berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat salah satunya adalah program bantuan sosial.

"Yang kita harapkan efisiensi anggaran ini tidak berdampak besar terhadap masyarakat. Seperti misal bantuan sosial harusnya tidak terdampak," ungkapnya.

Mikdar menerangkan, anggaran yang didapat dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung program utama Presiden Prabowo yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Karena kita lihat MBG itu disambut baik oleh anak sekolah maupun orang tua. Karena ini sangat membantu, belum tentu mereka mendapatkan makanan seperti itu setiap hari," tuturnya.

Mikdar melanjutkan, program MBG disamping meningkatkan kualitas hidup anak-anak juga dapat meningkatkan kecerdasaan mereka pada masa yang akan datang.

"Disamping kualitas hidup anak-anak meningkatkan, kecerdasan masyarakat juga meningkat dengan mengkonsumsi makan bergizi dan ini dampaknya untuk beberapa tahun yang akan datang," paparnya.

Untuk diketahui, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo minta pemerintah pusat dan pemerintah daerah membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

Kemudian, meminta pemerintah daerah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, dan kepala daerah harus memangkas belanja yang bersifat pendukung dan tak memiliki output terukur.

Selain itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja satuan pelayanan publik, seluruh kepala daerah diperintahkan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 03 Februari 2025, dengan judul "Anggaran Belanja Pemprov Lampung Rp 2,2 Triliun Terancam Dipangkas"