• Senin, 03 Februari 2025

3 Pembegal Driver Maxim di Bandar Lampung Dibekuk, Ini Motifnya

Senin, 03 Februari 2025 - 12.07 WIB
56

Ketiga pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/1/2025). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung akhirnya membekuk 3 pelaku pembegal driver maxim di wilayah Panjang, Minggu (2/1/2025) dini hari.

Dimana, peristiwa pembegalan itu sempat viral di sosial media yang terjadi di Jalan ZA Pagar Alam (Depan SDN 2 Rajabasa), Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun 3 pelaku yang diamankan yakni EA (24), JK (35), dan F (18) warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sementara, 1 orang lagi masih dalam pengejaran polisi berinisial AJ (35) .

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.

"EA dan JK ini yang berperan melakukan penodongan dan penikaman senjata tajam ke korban, sedangkan F yang berperan memesan orderan maxim," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (3/1/2025).

Alfret menjelaskan kedua pelaku berinisial EA dan JK terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran melakukan perlawanan saat akan diamankan.

"Jadi modusnya 1 pelaku ini pura-pura mesan maxim dari Panjang untuk diantar ke Natar, namun para pelaku malah mengajak korban untuk berputar-putar atau berkeliling dahulu," ucapnya.

Saat di TKP, para pelaku langsung menodongkan sajam ke arah korban dan berupaya paksa mengambil kendaraan korban.

"Korban pun melakukan perlawanan dan menabrakkan kendaraannya ke arah mobil yang parkir," jelasnya.

Adapun motif para pelaku melakukan pembegalan karena ingin menguasai mobil korban untuk modal usaha.

"Mereka ini ingin dapat uang banyak dalam waktu cepat," imbuhnya.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti diantaranya 1 bilah golok sepanjang 45 cm, 1 bilah pisau tanpa gagang sepanjang 20 cm dan 1 unit HP.

Kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun.

Sementara itu, korban Endrik mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kapolresta Bandar Lampung, Kasatreskrim dan Tekab 308 serta jajaran karena telah menangkap para pelaku.

"Saya terimakasih karena Polresta Bandar Lampung gerak cepat langsung menangkap pelaku, jadi polisi benar-benar bekerja dan saya selalu dikabari ketika mereka mau menangkap karena takut salah orang," pungkasnya. (*)