Penundaan Pelantikan Hambat Realisasi Janji Kampanye Kepala Daerah Terpilih
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Proses pelantikan gubernur terpilih mengalami tarik ulur, yang semula
pelantikan akan digelar pada 6 Februari ditunda dan akan dilaksanakan sekitar
17-20 Februari 2025.
Pengamat politik dari
Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara, menilai bahwa penundaan ini
berdampak signifikan terhadap pemerintahan daerah, kebijakan publik, serta
kepastian hukum dalam proses transisi kepemimpinan.
Penundaan ini tidak lepas
dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan periode pelantikan kepala daerah di
seluruh Indonesia. Pemerintah berencana menjalankan sistem pemerintahan yang
lebih terkoordinasi dengan pelantikan serentak agar tidak ada perbedaan waktu
yang signifikan dalam masa jabatan kepala daerah.
Namun, hambatan muncul akibat
adanya sengketa hasil Pilkada yang belum tuntas. Penyelesaian sengketa ini
diharapkan dapat dilakukan tepat waktu agar tidak semakin memperlambat proses
pelantikan.
"Maka dari itu tentu
beberapa opsi sengketa pilkada yang masih tersangkut diharapkan dapat
diselesaikan dengan tepat waktu sehingga bisa dilaksanakan pelantikan secara
serentak, " ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Selain faktor administrasi
dan hukum, tarik ulur pelantikan juga menimbulkan ketidakpastian dalam
pemerintahan daerah. Masyarakat yang telah memilih pemimpin baru tentu menunggu
realisasi janji kampanye, terutama dalam 100 hari kerja pertama.
Banyak persoalan strategis
yang perlu segera ditangani, seperti tata niaga singkong yang masih bermasalah,
peningkatan infrastruktur, penguatan sektor ekonomi, serta kebijakan terkait
perizinan dan alokasi anggaran.
Penundaan pelantikan
dikhawatirkan akan menghambat penyusunan dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan
strategis yang telah dirancang oleh kepala daerah terpilih. Hal ini berpotensi
memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah, menunda program pembangunan, serta
mengurangi kepercayaan publik terhadap stabilitas pemerintahan.
"Tarik ulur ini tentu
bukan hanya persoalan administrasi tapi output dari keputusan memundurkan waktu
ini berdampak pada ketidakpastian pemerintahan dan kebijakan publik. Masyarakat
tentu sudah tidak sabar menunggu kerja nyata kepala daerah terpilih terutama
100 hari kerja," ungkapnya.
Khususnya kata Bendi, dalam
menangani persoalan masyarakat yang strategis sifatnya. Misal, kasus tataniaga
singkong, infrastruktur dan peningkatan ekonomi.
"Belum lagi persoalan
perizinan, anggaran dan kebijakan strategis lain dapat tertunda," ucap
dia.
Bendi Juantara menekankan
bahwa percepatan pelantikan harus menjadi prioritas agar roda pemerintahan bisa
berjalan optimal.
"Harapannya percepatan
pelantikan bisa disegerakan agar problem yang mungkin muncul akibat putusan ini
bisa diminimalisir," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Di Hari Jadi ke-59, Bank Lampung Rilis Visi, Misi, Tagline & Core Value Baru
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berjalan Meski Kementan Sudah Tetapkan Harga
Jumat, 31 Januari 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bernilai Rp 2,23 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Lampung Wonderland, Destinasi Wisata Baru di Bandar Lampung Segera Dibangun
Jumat, 31 Januari 2025