Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pengiriman sebanyak 500
ekor lobster konsumsi dari Bandar Lampung menuju Jakarta gagal dilakukan
setelah ditolak oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung.
Penolakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi
penyebaran virus White Spot Syndrome Virus (WSSV).
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni BKHIT Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa pengiriman lobster tersebut ditolak pada Jumat (31/1/2025) dini hari, sekitar pukul 02.45 WIB. "Lobster tersebut dilaporkan pemiliknya ke kantor kami untuk menyeberang, namun kami menolak pengirimannya karena tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa hasil uji laboratorium," jelas Akhir Santoso, Sabtu (1/2/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap pengiriman lobster konsumsi harus disertai dengan dokumen uji laboratorium untuk memastikan tidak adanya virus White Spot Syndrome Virus (WSSV) yang dapat membahayakan komoditas tersebut. "Pengujian ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa lobster yang akan dikirim bebas dari virus tersebut," tambahnya.
Menurut Akhir Santoso, pihaknya menolak pengiriman tersebut karena pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen hasil uji laboratorium yang diperlukan. "Kami harus memastikan bahwa media pembawa seperti lobster ini tidak membawa inang penyakit. Karena dokumen tidak lengkap, maka pengiriman ditolak," tegasnya.
Akhir Santoso juga menjelaskan bahwa dasar hukum penolakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap pengiriman komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan harus mematuhi persyaratan ketat untuk menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan. "Penolakan ini semata-mata demi mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi merugikan banyak pihak," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dewan Janji Perjuangkan Hak Ratusan Honorer PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Terkatung-katung
Jumat, 31 Januari 2025 -
Warga Desa Merak Belantung Pertanyakan Izin Pembangunan Kabin Penginapan di Pantai M Beach
Jumat, 31 Januari 2025 -
Dituding Cemari Areal Persawahan Warga Sidomulyo, PT Woongsol Nature Indonesia: Kami Tidak Punya Limbah
Jumat, 31 Januari 2025 -
Petani di Lampung Selatan Terpaksa Jual Singkong Hingga Keluar Daerah
Kamis, 30 Januari 2025