• Sabtu, 01 Februari 2025

Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap

Sabtu, 01 Februari 2025 - 09.28 WIB
25

Penampakan lobster yang gagal dikirim ke Jakarta karena tidak dilengkapi dokumen. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pengiriman sebanyak 500 ekor lobster konsumsi dari Bandar Lampung menuju Jakarta gagal dilakukan setelah ditolak oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung. Penolakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran virus White Spot Syndrome Virus (WSSV).

Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni BKHIT Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa pengiriman lobster tersebut ditolak pada Jumat (31/1/2025) dini hari, sekitar pukul 02.45 WIB. "Lobster tersebut dilaporkan pemiliknya ke kantor kami untuk menyeberang, namun kami menolak pengirimannya karena tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa hasil uji laboratorium," jelas Akhir Santoso, Sabtu (1/2/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap pengiriman lobster konsumsi harus disertai dengan dokumen uji laboratorium untuk memastikan tidak adanya virus White Spot Syndrome Virus (WSSV) yang dapat membahayakan komoditas tersebut. "Pengujian ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa lobster yang akan dikirim bebas dari virus tersebut," tambahnya.

Menurut Akhir Santoso, pihaknya menolak pengiriman tersebut karena pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen hasil uji laboratorium yang diperlukan. "Kami harus memastikan bahwa media pembawa seperti lobster ini tidak membawa inang penyakit. Karena dokumen tidak lengkap, maka pengiriman ditolak," tegasnya.

Akhir Santoso juga menjelaskan bahwa dasar hukum penolakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dengan adanya aturan tersebut, setiap pengiriman komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan harus mematuhi persyaratan ketat untuk menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan. "Penolakan ini semata-mata demi mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi merugikan banyak pihak," tutupnya. (*)