Balai Karantina Lampung Tolak Pengiriman 500 Lobster Tanpa Dokumen Lengkap

Penampakan lobster yang gagal dikirim ke Jakarta karena tidak dilengkapi dokumen. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Pengiriman sebanyak 500
ekor lobster konsumsi dari Bandar Lampung menuju Jakarta gagal dilakukan
setelah ditolak oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung.
Penolakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi
penyebaran virus White Spot Syndrome Virus (WSSV).
Kepala Satuan Pelayanan Bakauheni BKHIT Lampung, Akhir Santoso, mengungkapkan bahwa pengiriman lobster tersebut ditolak pada Jumat (31/1/2025) dini hari, sekitar pukul 02.45 WIB. "Lobster tersebut dilaporkan pemiliknya ke kantor kami untuk menyeberang, namun kami menolak pengirimannya karena tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa hasil uji laboratorium," jelas Akhir Santoso, Sabtu (1/2/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap pengiriman lobster konsumsi harus disertai dengan dokumen uji laboratorium untuk memastikan tidak adanya virus White Spot Syndrome Virus (WSSV) yang dapat membahayakan komoditas tersebut. "Pengujian ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa lobster yang akan dikirim bebas dari virus tersebut," tambahnya.
Menurut Akhir Santoso, pihaknya menolak pengiriman tersebut karena pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen hasil uji laboratorium yang diperlukan. "Kami harus memastikan bahwa media pembawa seperti lobster ini tidak membawa inang penyakit. Karena dokumen tidak lengkap, maka pengiriman ditolak," tegasnya.
Akhir Santoso juga menjelaskan bahwa dasar hukum penolakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap pengiriman komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan harus mematuhi persyaratan ketat untuk menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan. "Penolakan ini semata-mata demi mencegah penyebaran penyakit yang berpotensi merugikan banyak pihak," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
LSM dan Politisi Sepakat DPRD Lamsel Pindah Kantor ke Gedung KCC
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Diduga Muatan Cat Semprot Meledak, Mobil Hilux Terbakar di KM 53 Tol Bakter Lamsel
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Reses di Natar, Sudin Bahas Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online hingga Pinjol Ilegal
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Sempat Diwacanakan Jadi Pusat Konvensi dan Gedung DPRD Lamsel, Bupati: Gedung KCC Bakal Jadi Hotel Berbintang
Jumat, 08 Agustus 2025