• Jumat, 31 Januari 2025

Warga Desa Merak Belantung Pertanyakan Izin Pembangunan Kabin Penginapan di Pantai M Beach

Jumat, 31 Januari 2025 - 15.26 WIB
19

Tampak pembangunan Kabin Penginapan di Pantai Merak Belantung yang dituding tidak memiliki izin. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Perijinan pembangunan sejumlah 32 kabin penginapan di Pantai Merak Belantung atau M Beach (MB) disoal masyarakat setempat.

Diketahui, total ada 32 rencana pembangunan kabin penginapan Pantai M Beach yang terletak di deretan pantai di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Dimana, sudah ada 18 kabin penginapan yang telah selesai di bangun di area Pantai M Beach. Sisanya, yakni 14 kabin penginapan akan dibangun pada tahap berikutnya.

Menurut keterangan warga yang meminta dirahasiakan, baik aparatur desa setempat maupun warga tak dilibatkan sedari awal pembangunan kabin penginapan di Pantai M Beach.

“Kami tidak dihubungi, apalagi diminta tanda tangan," ujarnya. Jumat (31/1/25).

Senada, Kepala Desa Merak Belantung Joni Arizon menyampaikan hal yang sama, dirinya belum menerima informasi resmi pembangunan kabin penginapan di Pantai M Beach.

"Yang pasti itu tidak ada izin sementara dari lingkungan. Dari awal berdiri hingga dua kali pembukaan kabin, saya tidak pernah hadir, bahkan manajernya pun saya tidak kenal," ucapnya.

Padahal, secara administratif, Pantai MB Beach jelas-jelas berada di wilayah Desa Merak Belantung. Ia mengaku, tak tahu menahu ihwal perijinan pembangunan kabin penginapan.

"Sampai saat ini saya juga tidak tahu apakah izin sementara sudah ada atau belum. Kalau memang sudah ada, coba tunjukkan mana tanda tangannya," tantang Joni Arizon.

Saat dikonfirmasi, Manajer Pantai M Beach, Adi belum memberikan meski pesan konfirmasi bertanda terkirim, Jumat (31/2/2025).

Dilansir dari laman www.sippn.menpan.go.id, bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), bisa melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). (*)