Polres Pesibar Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,7 Miliar
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Unit ll Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih lobster senilai Rp3.735.632.000, polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku inisial MA yang terlibat kasus tersebut.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan kronologis pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 17:00 WIB.
Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait adanya upaya penyelundupan benih lobster di wilayah Pekon (Desa) Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, setelah mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Tim kemudian mendapatkan identitas kendaraan yang dicurigai digunakan untuk mengangkut benur ilegal tersebut dan menghentikan kendaraan tersebut di KM 17 Pekon Pagar Bukit sekitar pukul 21.00 WIB," kata dia, Jumat (31/1/2025).
Saat penggeledahan polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BE 1230 MG, serta 5 box polyfoam berisi 25.000 ekor benih lobster, tersangka mengakui kepemilikan benih lobster tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, MA, awalnya ia menerima panggilan dari tersangka lain bernama TP untuk mengambil benih lobster dari seorang warga inisial NA yang rencananya akan dikirim ke Bandar Lampung.
"Setelah tiba di lokasi, MA memindahkan 5 box polyfoam berisi sekitar 25.000 ekor benih lobster ke dalam mobil Daihatsu Sigra milik TP, setelah itu, mereka langsung berangkat menuju tujuan pengiriman, dan disitu lah petugas berhasil menghentikan tersangka," kata dia.
"Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, diperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp3.735.632.000," imbuhnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyelidikan telah memenuhi unsur pidana dengan adanya minimal dua alat bukti yang sah. "Dalam kasus ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Pesisir Barat," tegasnya.
"Ia menegaskan, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama penyelundupan BBL, tim di lapangan terus melakukan pengejaran guna memastikan jaringan penyelundupan dapat diungkap secara menyeluruh," sambungnya.
Ia menambahkan hal tersebut merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas praktik ilegal fishing yang merugikan negara, sejalan dengan program asta cita 100 hari kerja presiden,
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perikanan, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun, kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini karena dampaknya sangat merugikan negara. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan sumber daya perikanan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Istri Sering Digoda, Suami di Pesibar Aniaya Pria Hingga Tewas
Jumat, 24 Januari 2025 -
Sidang PHP, Bawaslu Pesibar Serahkan 29 Alat Bukti ke MK
Kamis, 23 Januari 2025 -
Sidang PHP Pesisir Barat, KPU Klaim Gugatan Paslon 02 ke MK Tidak Jelas
Rabu, 22 Januari 2025 -
Bocah 4 Tahun di Pesibar Hilang Terseret Ombak, Pencarian Diperluas Hingga Pantai Siging
Senin, 20 Januari 2025