• Jumat, 31 Januari 2025

Pemkab Pesawaran Dorong Legalitas Perhutanan Sosial Bagi Kelompok Tani Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 17.06 WIB
15

Kabag SDA Sekdakab Pesawaran, Alkholig bersama KTH Bukit Jaya dan Lestari saat menggelar pertemuan di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau, Jumat (31/1/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesawaran bekerja sama dengan kesatuan pengelolaan (KPH) Pesawaran menyelenggarakan kegiatan benah kelembagaan, dalam rangka memperoleh izin perhutanan sosial bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Bukit Jaya dan Lestari, Jumat (31/1/2025).

Kelompok kedua petani tersebut telah mengelola kawasan hutan register 21 yang berada di wilayah kesatuan pengelolaan hutan KPH X Pesawaran tepatnya di Desa Bayas Jaya, Kecamatan Way Khilau.

Kepala Bagian SDA Setdakab Pesawaran, Alkholid menyatakan, program ini bertujuan memberikan akses hukum kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan melalui skema Perhutanan Sosial.

Program ini berfokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Selain itu, aspek ekologi juga menjadi perhatian utama, agar pemanfaatan hutan tetap menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

Dari sisi sosial, program ini diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk mengelola hutan secara lestari dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Perhutanan sosial adalah sisten pengelolaan hutan lestari yang melibatlan masyarakat setempat atai masyarakat hukum adat, dengan adanya izin legal, masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan tanpa merusak ekosistem," jelasnya.

Program tersebut juga dilaksanakan dengan mengacu pada peraturaj menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan Perhutanan Sosial.

Dimana mengatur pemanfaatan hutan negara atau hutan adat oleh masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, menjaga keseimbanhan lingkungan dan mendukung dinamika sosial budaya.

Melalui regulasi ini lanjut Alkholid, izin pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan dalam berbagai skema, antara lain Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat serta Kemitraan Kehutanan.

Alkholid menegaskan, akses legal terhadap pengelolaan hutan sangat penting agar program percepatan perhutanan sosial dapat berjalan optimal.

Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan kawasan hutan pedesaan yang berbasis keingin tahuan.

"Kami berharap dengan adanya program ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutab. Selain itu, mereka juga bisa memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan," pungkasnya. (*)