Pansus Tata Niaga Singkong Tetap Berjalan Meski Kementan Sudah Tetapkan Harga
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung masih tetap berjalan meskipun Kementerian Pertanian telah menetapkan harga sebesar Rp1.350 per kilogram.
Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki mengatakan, Pansus dibentuk guna menghadirkan harga yang berkeadilan bagi petani dan pengusaha.
"Pansus tetap lanjut karena pansus sudah dibentuk dan sedang terus bekerja sampai dengan selesainya penugasan. Insyallah 7 Maret akan di paripurnakan hasilnya," kata dia, saat dimintai keterangan, Jumat (31/1/12025).
Abas sapaan akrab Ahmad Basuki mengatakan jika keputusan Kementerian Pertanian yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 akan dijadikan rujukan sebagai harga minimal.
"Justru keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurispudensi harga minimal dalam situasi terburuk darurat seperti saat ini," tambahnya.
Ketua Komisi II tersebut mengungkapkan jika keputusan Kementerian Pertanian harus diapresiasi sebagai bentuk hadirnya negara untuk rakyat nya.
"Pak Menteri ini bapaknya petani singkong dan juga bapaknya pengusaha tapioka. Jadi harus dijalankan semua pihak dengan penuh rasa tanggungjawab. Keputusan ini harus kita amankan bersama dan kita awasi implementasinya di lapangan," jelasnya.
Ia mengatakan jika pihaknya membuat hitungan dan kajian harga yang berkeadilan dan setelah di paripurna kan maka akan keluar rekomendasi.
"Nanti sifatnya kan rekomendasi hasil pansus ini, tindaklanjutnya baru perda atau pergub. Kita bisa jadikan keputusan Mentan ini sebagai acuan harga dasar terendah," kata dia.
"Minggu depan kita konsultasi dan validasi data serta komparasi data ke Kemendag soal impor, Ke Kementan, Kemen Perindustrian dan komisi 4 DPR RI," tutupnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Tanaman Pangan telah mengeluarkan surat kesepakatan harga ubi kayu dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025
Surat tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara petani dan perusahaan tapioka bersama Menteri Pertanian di Ruang Pola Gedung A Kementerian Pertanian tanggal 31 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut disepakati harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp. 1.350 per kg dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Tepung tapioka dan tepung jagung akan diatur tata niaganya sebagai komoditas Lartas (Dilarang dan Dibatasi).
Importasi dapat dilakukan apabila bahan baku dalam negeri tidak mencukupi atau telah habis diserap seluruhnya oleh industri.
Kesepakatan mulai berlaku pada hari ini tanggal 31 Januari 2025 dan untuk dilaksanakan bersama. (*)
Berita Lainnya
-
Di Hari Jadi ke-59, Bank Lampung Rilis Visi, Misi, Tagline & Core Value Baru
Jumat, 31 Januari 2025 -
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Bernilai Rp 2,23 Miliar
Jumat, 31 Januari 2025 -
Lampung Wonderland, Destinasi Wisata Baru di Bandar Lampung Segera Dibangun
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pelantikan Mirza – Jihan Kemungkinan Diundur antara 18-20 Februari 2025
Jumat, 31 Januari 2025