Nusron Wahid Bakal Tinjau Pagar Laut di Pantai Mutun Pesawaran
Kupastuntas.co, Pesawaran - Menteri
Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron
Wahid dikabarkan bakal mengunjungi sejumlah daerah pesisir untuk menindaklanjuti
keberadaan izin pagar laut termasuk di Kabupaten Pesawaran Lampung.
Nusron mengatakan pihaknya segera
mulai pengusutan sertifikat di ketiga daerah lain termasuk Pesawaran setelah
sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang, Banten. Bekasi, Jawa Barat dan
Sidoarjo Jawa Timur.
"Pekerjaan banyak banget.
Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi
Subang, Sumenep dan Pesawaran," kata Nusron seperti dikutip dari Suara.com
Jumat (31/1/2025).
Nusron juga menyampaikan bahwa
pihaknya sama sekali belum melakukan pengecekan sertifikat terhadap isu pagar
laut yang ada di ketiga daerah tersebut.
"Kami belum check and
recheck. Belum check and recheck sampai ke sana," katanya.
Meski begitu, Nusron menegaskan
apabila ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak
Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya memastikan
akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Nanti kalau ada masukan
lagi, nggak apa-apa, akan kami check satu persatu," jelasnya.
Untuk diketahui, pagar laut yang
ada di Kabupaten Pesawaran berada di daerah Pantai Mutun tepatnya di depan
Lampung Marriot And Spa, namun tidak seperti yang ada di Tangerang, pagar laut
di Pesawaran terbuat dari jaring yang ditancapkan menggunakan tiang besi dan
drum mengapung.
Pemasangan jaring tersebut
dilakukan oleh pihak Lampung Marriott Resort & Spa yang bertujuan untuk
menghalau sampah agar tidak masuk ke dalam lokasi pantai didepan Lampung
Marriott Resort & Spa.
"Ini berbeda dengan yang di
Tanggerang, disini itu dari permukaan laut sampai ke bawah dan itu bentuknya
jaring. Jadi ini adalah pelaku usaha wisata yang includ dengan hotel di
sana," kata Kabid Pengelola ruang laut dinas DKP Provinsi Lampung,
Sadariah, saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
Sadariah mengatakan jika pihak
Lampung Marriott Resort & Spa sebenarnya telah mengajukan perizinan ke
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pihak Lampung Marriott Resort
& Spa telah dimintai untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
namun sampai saat ini izin PKKPRL tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian.
"Mereka sudah mengajukan
perizinan di KKP melalui OSS dan penilaian teknis nya sudah dilakukan. Mereka
sudah mendapatkan tagihan pembayaran PNBP, dengan luasan yang diberikan untuk
izinnya itu 3 hektare," jelasnya.
"Tetapi dengan membayar PNBP
itu bukan berarti izinnya keluar, harus di ttd oleh Menteri. Artinya izin
secara formalitas nya belum terlihat tetapi dengan PNBP itu berarti mereka
sudah berproses," sambungnya.
Menurutnya, dengan luasan 3
hektare tersebut pihak Lampung Marriott Resort & Spa akan membuat rumah
ikan serta hingga transplantasi terumbu karang.
"Jadi luasan yang diberikan
itu 3 hektare di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan
transplantasi terumbu karang. Misal rumah ikan 4x6 dan ada beberapa plot itu
dijumlah kan dan totalnya 3 hektare," kata dia.
Ia mengatakan jika meski
dilakukan pemasangan jaring nelayan masih tetap bisa melakukan aktivitas melaut
lantaran sudah disediakan enam pintu sebagai akses nelayan keluar dan masuk.
"Dari penilaian KKP dengan
kesepakatan, pelaku usaha ini membuka pintu akses. Ada 6 pintu akses keluar
masuk bagi nelayan lokal. Luasan pintu nya kurang lebih 6 meter," kata
dia.
Ia juga mengatakan jika sampai
saat ini belum menerima laporan dari nelayan setempat yang merasa di rugikan
akibat adanya jaring tersebut.
"Sejauh ini kami belum dapat
laporan dari nelayan setempat kalau mereka kesulitan untuk masuk kesitu. Selain
itu sudah dilakukan sosialisasi kepada nelayan sekitar di Desa Suka Jaya
Lempasing dan Desa Hurun Pesawaran," jelasnya.
Sementara itu Kabid Pengawasan
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Hardian SY. Prayitno mengatakan
jika, pada prinsip nya pengawasan berdasarkan UU Cipta Kerja dilakukan oleh
siapa yang menerbitkan perizinan.
"Namun prinsipnya kami juga
pasti turun bersama dengan KKP. Kita sudah beberapa kali turun melakukan
pendampingan Satwas PSDKP KKP dua kali. Yaitu di November 2023 dan 2024,"
katanya.
Menurutnya, KKP sudah pernah
melakukan teguran kepada pihak Lampung Marriott Resort & Spa karena belum
melakukan pengurusan perizinan.
"Saat itu pertama sudah
keluar teguran dari KKP, saat itu akhirnya mereka langsung mengurus izin KPPRL
yang sampai saat ini sedang dalam proses," kata dia.
Ia mengatakan jika usai
mendapatkan laporan pihak Satgas PSDKP berencana akan langsung turun ke
lapangan untuk memastikan pemasangan jaring tersebut.
"Kemarin kita sudah
koordinasi dan infonya besok dari Satwas PSDKP Lempasing infonya akan turun ke
lapangan dan mengecek," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Pesawaran Dorong Legalitas Perhutanan Sosial Bagi Kelompok Tani Hutan
Jumat, 31 Januari 2025 -
32 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Pesawaran Sepanjang 2024
Jumat, 31 Januari 2025 -
Kapolsek Padang Cermin dan Dua Kasat Polres Pesawaran Resmi Berganti
Sabtu, 25 Januari 2025 -
Terungkap Modus Pencuri Babak Belur di Pesawaran, Pura-pura Pinjam HP ke Anak Korban
Kamis, 23 Januari 2025