• Jumat, 31 Januari 2025

Nusron Wahid Bakal Tinjau Pagar Laut di Pantai Mutun Pesawaran

Jumat, 31 Januari 2025 - 14.13 WIB
29

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesawaran - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dikabarkan bakal mengunjungi sejumlah daerah pesisir untuk menindaklanjuti keberadaan izin pagar laut termasuk di Kabupaten Pesawaran Lampung.

Nusron mengatakan pihaknya segera mulai pengusutan sertifikat di ketiga daerah lain termasuk Pesawaran setelah sebelumnya fokus di Kabupaten Tangerang, Banten. Bekasi, Jawa Barat dan Sidoarjo Jawa Timur.

"Pekerjaan banyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, Sidoarjo, kami akan masuk di tiga lagi Subang, Sumenep dan Pesawaran," kata Nusron seperti dikutip dari Suara.com Jumat (31/1/2025).

Nusron juga menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali belum melakukan pengecekan sertifikat terhadap isu pagar laut yang ada di ketiga daerah tersebut.

"Kami belum check and recheck. Belum check and recheck sampai ke sana," katanya.

Meski begitu, Nusron menegaskan apabila ada laporan mengenai pagar laut yang bersertifikat baik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Nanti kalau ada masukan lagi, nggak apa-apa, akan kami check satu persatu," jelasnya.

Untuk diketahui, pagar laut yang ada di Kabupaten Pesawaran berada di daerah Pantai Mutun tepatnya di depan Lampung Marriot And Spa, namun tidak seperti yang ada di Tangerang, pagar laut di Pesawaran terbuat dari jaring yang ditancapkan menggunakan tiang besi dan drum mengapung.

Pemasangan jaring tersebut dilakukan oleh pihak Lampung Marriott Resort & Spa yang bertujuan untuk menghalau sampah agar tidak masuk ke dalam lokasi pantai didepan Lampung Marriott Resort & Spa.

"Ini berbeda dengan yang di Tanggerang, disini itu dari permukaan laut sampai ke bawah dan itu bentuknya jaring. Jadi ini adalah pelaku usaha wisata yang includ dengan hotel di sana," kata Kabid Pengelola ruang laut dinas DKP Provinsi Lampung, Sadariah, saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

Sadariah mengatakan jika pihak Lampung Marriott Resort & Spa sebenarnya telah mengajukan perizinan ke Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pihak Lampung Marriott Resort & Spa telah dimintai untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun sampai saat ini izin PKKPRL tersebut belum diterbitkan oleh Kementerian.

"Mereka sudah mengajukan perizinan di KKP melalui OSS dan penilaian teknis nya sudah dilakukan. Mereka sudah mendapatkan tagihan pembayaran PNBP, dengan luasan yang diberikan untuk izinnya itu 3 hektare," jelasnya.

"Tetapi dengan membayar PNBP itu bukan berarti izinnya keluar, harus di ttd oleh Menteri. Artinya izin secara formalitas nya belum terlihat tetapi dengan PNBP itu berarti mereka sudah berproses," sambungnya.

Menurutnya, dengan luasan 3 hektare tersebut pihak Lampung Marriott Resort & Spa akan membuat rumah ikan serta hingga transplantasi terumbu karang.

"Jadi luasan yang diberikan itu 3 hektare di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang. Misal rumah ikan 4x6 dan ada beberapa plot itu dijumlah kan dan totalnya 3 hektare," kata dia.

Ia mengatakan jika meski dilakukan pemasangan jaring nelayan masih tetap bisa melakukan aktivitas melaut lantaran sudah disediakan enam pintu sebagai akses nelayan keluar dan masuk.

"Dari penilaian KKP dengan kesepakatan, pelaku usaha ini membuka pintu akses. Ada 6 pintu akses keluar masuk bagi nelayan lokal. Luasan pintu nya kurang lebih 6 meter," kata dia.

Ia juga mengatakan jika sampai saat ini belum menerima laporan dari nelayan setempat yang merasa di rugikan akibat adanya jaring tersebut.

"Sejauh ini kami belum dapat laporan dari nelayan setempat kalau mereka kesulitan untuk masuk kesitu. Selain itu sudah dilakukan sosialisasi kepada nelayan sekitar di Desa Suka Jaya Lempasing dan Desa Hurun Pesawaran," jelasnya.

Sementara itu Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Hardian SY. Prayitno mengatakan jika, pada prinsip nya pengawasan berdasarkan UU Cipta Kerja dilakukan oleh siapa yang menerbitkan perizinan.

"Namun prinsipnya kami juga pasti turun bersama dengan KKP. Kita sudah beberapa kali turun melakukan pendampingan Satwas PSDKP KKP dua kali. Yaitu di November 2023 dan 2024," katanya.

Menurutnya, KKP sudah pernah melakukan teguran kepada pihak Lampung Marriott Resort & Spa karena belum melakukan pengurusan perizinan.

"Saat itu pertama sudah keluar teguran dari KKP, saat itu akhirnya mereka langsung mengurus izin KPPRL yang sampai saat ini sedang dalam proses," kata dia.

Ia mengatakan jika usai mendapatkan laporan pihak Satgas PSDKP berencana akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan pemasangan jaring tersebut.

"Kemarin kita sudah koordinasi dan infonya besok dari Satwas PSDKP Lempasing infonya akan turun ke lapangan dan mengecek," tutupnya. (*)