• Jumat, 31 Januari 2025

Dituding Cemari Areal Persawahan Warga Sidomulyo, PT Woongsol Nature Indonesia: Kami Tidak Punya Limbah

Jumat, 31 Januari 2025 - 14.33 WIB
18

Lokasi pabrik PT Woongsol Nature Indonesia di Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT Woongsol Nature Indonesia dituding menjadi penyebab menurunnya produktivitas lahan sawah milik warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.

Diketahui, PT. Woongsol Nature Indonesia merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) memproduksi dan mengekspor komoditi agricultural raw material dari Korea Selatan, berdiri sejak tahun 2014.

PT Woongsol Nature Indonesia kerap mengalami kebakaran, tepatnya Kamis (17/10/2019), lalu Jumat (12/3/2021), dan kembali terjadi Sabtu (10/9/2022), dan Selasa (18/7/2023).

Terbaru, warga pemilik areal persawahan terletak tak jauh dari PT Woongsol Nature Indonesia mengeluhkan sawahnya tercemar diduga berasal dari limbah perusahaan.

Warga setempat bernama Burhan kepada salah satu media online mengeluh, sawah miliknya terancam gagal panen yang diduga tercemar limbah.

"Awal-awalnya hanya empat petak saja yang tercemar air limbah, namun kali ini semuanya sudah tercemar," sebut Burhan.

Lahan sawah dengan luas sekitar 3.000 meter persegi itu, kini diklaim tak lagi produktif seperti dulu. Ia khawatir, musim panen nanti tak lagi sesuai hasil panennya.

Saat dikonfirmasi terkait keluhan itu, Human Resource Development (HRD) PT Woongsol Nature Indonesia, Oktovie Herousa atau disapa Opi mengklaim, perusahaan tersebut tak memiliki limbah.

"Kami tidak punya limbah, perusahaan kami bergerak dibidang cocopeat dan cocofiber, tidak ada unsur kimia sama sekali dalam aktivitas produksi," jawab Opi, Jumat (31/1/2025).

Opi menjelaskan, ijin mereka sudah lengkap. Mulai dari, perijinan lingkungan, UKL, UPL. Menurutnya, luapan air dari saluran diluar kontrol perusahaan.

"Air hujan meluap dari saluran air karena hujan deras diluar kontrol kami. Izin lingkungan UKL UPL jika tidak sesuai tentunya UKL UPL tidak akan disetujui," tegasnya.

Opi menyebut, aktivitas perusahaan tersebut hanya menimbulkan polusi debu saja, itupun ketika musim kemarau akibat tiupan angin kencang.

"Hanya saat kemarau, bila angin kencang aktivitas dipabrik debunya bisa terbawa angin ke pemukiman, tapi ini musim hujan tidak ada debu," sanggahnya.

Ia merincikan, perusahaan telah mengoperasikan pengelolaan IPAL lindi untuk meminimalisir polusi debu. Juga, memiliki gudang B3.

"IPAL lindi, air dimanfaatkan kembali untuk penyiraman agar mengurangi debu. Isi gudang B3 hanya kapur dan bekas kain serta bekas lampu," tutupnya. (*)