• Jumat, 31 Januari 2025

Tak Kuat Tahan Birahi, Pecatan Pol PP di Bandar Lampung Gagahi Dua Santriwati

Kamis, 30 Januari 2025 - 15.16 WIB
71

Suhairul hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pecatan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung bernama Suhairul (41) nekat menggagahi 2 santriwati yang masih di bawah umur di salah satu pondok pesantren.

Dimana, tersangka menyetubuhi 2 santriwati berinisial SS (17) dan SA (16) sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

"Peristiwa itu terungkap ketika tersangka ingin melakukan aksi bejatnya kepada korban lain, namun korban ini melawan dan melapor," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025).

Dari laporan korban pada Rabu (29/1/2025) itu, terungkap tersangka yang merupakan penjaga keamanan pondok pesantren tersebut telah melakukan aksi bejat terhadap SS dan AS masing-masing sebanyak 8 kali.

"Dua korban ini mendapat ancaman dan takut untuk melapor, saat ini korban masih mengalami trauma," Ucapnya.

Adapun motif tersangka melakukan aksi bejatnya lantaran nafsu birahi yang tak terbendung.

"Saat itu, korban ini sedang mencuci baju di kamar mandi, tiba-tiba tersangka mengetuk pintu kamar mandi, saat buka pintu korban kaget ternyata tersangka yang datang," Jelasnya.

Lalu, tersangka mendorong korban dan melakukan aksi bejatnya hingga menyetubuhi korban di kamar mandi pondok pesantren tersebut.

Tak hanya di kamar mandi, tersangka juga melakukan aksi bejatnya berulang kali di ruangan kamar kosong pondok pesantren tersebut.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong pakaian korban berwarna coklat bermotif kembang, 1 potong celana panjang berwarna ungu, 1 potong celana dalam wanita berwarna biru, 1 potong pakaian korban berwarna hitam polos, 1 potong celana pendek berwarna hijau, 1 potong celana dalam wanita berwarna merah muda, 1 potong pakaian kemeja koko warna hijau, 1 potong kain sarung bermotif batik, dan 2 buah kasur busa dan seprei berwarna merah muda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 penetapan Perpu no.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI no.35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Suhairul mengaku khilaf melakukan aksi bejat tersebut lantaran nafsu birahi tak terbendung. "Saya khilaf karena nafsu," Singkatnya.

Tersangka mengaku merupakan pecatan Pol PP Bandar Lampung dan bekerja sebagai petugas keamanan di pondok pesantren tersebut. "Iya mantan Pol PP Bandar Lampung," Pungkasnya. (*)