Resmi, Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB, Berlaku untuk SD Hingga SMA
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan penggantian nama ini berjalan lurus dengan visi Kemendikdasmen yakni pendidikan bermutu untuk semua.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025) dikutip dari Detik.com.
"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," imbuhnya.
Dalam waktu dekat, Mu'ti juga dijadwalkan untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, guna membahas dukungan dari pemerintah daerah dalam penerapan sistem baru ini.
"InsyaAllah besok pagi jam 7, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ucap Mendikdasmen.
Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan murid baru dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Menurutnya Mendikdasmen, SPMB bukan sekadar pergantian istilah, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan pendidikan berkualitas.
"Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki," ujar Mu'ti.
Mu'ti mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap konsep SPMB sebagai pengganti PPDB.
Kemendikdasmen juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), untuk memastikan implementasi sistem baru ini berjalan lancar.
"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," ujarnya.
Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025
Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB
Berbagai syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:
SD
- Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:
- Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
- Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis
- Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional
- Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
SMP
- Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
SMA/SMK
- Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. (*)
Berita Lainnya
-
Driver Taksi Online Nyaris Jadi Korban Pembegalan di Bandar Lampung
Kamis, 30 Januari 2025 -
Long Weekend Isra Mi’aj dan Imlek: Penumpang KAI Divre IV Tanjungkarang Melonjak 19.485 Orang
Kamis, 30 Januari 2025 -
Prodi S-1 Ekonomi Pembangunan Unila Gelar Asesmen Lapangan Reakreditasi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Lampung Terima 47.050 Dosis Vaksin PMK
Kamis, 30 Januari 2025