Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kilogram Ganja di Bakauheni, Dua Orang Diamankan
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan
dan KSKP Bakauheni berhasil gagalkan penyelundupan ganja seberat 16 kilogram. Dari
giat itu Polisi turut mengamankan dua tersangka yaitu, Joan Qeilla Putra
Permana (20) seorang kurir Narkoba atas suruhan Resta Shandika (21).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan
kasus pengiriman ganja sekitar 16 kilogram berkat kerjasama Sat Res Narkoba
Polres setempat dan KSKP Bakauheni.
"Dimulai dari KSKP Bakauheni melakukan pengungkapan ini, kemudian
dikembangkan bersama-sama dengan Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan,"
buka Kapolres, saat konferensi pers di parkiran Gedung Sat Lantas Polres
Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025).
Yusriandi menceritakan, pengungkapan kasus penyelundupan barang haram
tersebut berawal dari pemeriksaan petugas KSKP Bakauheni.
Modusnya, ganja tersebut dikemas kedalam 1 koli paket karung warna hijau
menumpang truk paket ekspedisi J&T Cargo warna putih bernomor polisi 8 9281
UEX dari Medan tujuan Kosambi, Tangerang, Banten.
"Ini kita berhasil mengamankan ada barang bukti sebanyak 16 kilogram
atau 16 paket Narkotika jenis ganja pada hari Jumat (24/1/2025), sekira jam
11.25 WIB, pada saat kegiatan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan
Bakauheni," sambung Kapolres.
Petugas kemudian melakukan pengembangan siapa pemesan paket ganja tersebut,
lalu membekuk Joan Qeilla Putra Permana (20) selaku kurir dan Resta Shandika
(21) berperan sebagai pengendali.
"Kemudian kita kembangkan kita berhasil mengamankan 2 tersangka di
daerah Karawang dan Bandung, Jawa Barat. Dua orang itu kita amankan terkait
dengan peredaran Narkotika jenis ganja," tegas Kapolres.
Yusriandi menyebut, pengungkapan kasus Narkotika ini, bila dinilai secara
ekonomis dengan jumlah barang bukti yang ada yakni sebesar Rp48 juta. Dan,
jumlah jiwa yang bisa terselamatkan kurang lebih sebanyak 3.200 orang.
Selain paket ganja dengan berat kotor 16,67 kilogram, polisi juga
mengamankan 1 handphone merek Samsung, kemudian 1 handphone merek Infinix, juga
resi kargo JNT, sebagai barang bukti.
"Pasal yang dieprsangkakan, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat
(1) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika," urai Kapolres.
Saat ditanya, tersangka Joan Qeilla Putra Permana (20) mengaku bekerja pada
sebuah bank swasta di Jakarta. Ia disuruh oleh Resta Shandika (21) teman
SMP-nya untuk mengambil paket ganja dan diberi upah Rp500 ribu.
"Sejak 2020 teman SMP, terus saya dikasih uang sama dia Rp500 ribu
ngambil (paket ganja)," ucap Joan Qeilla Putra Permana. (*)
Berita Lainnya
-
Petani di Lampung Selatan Terpaksa Jual Singkong Hingga Keluar Daerah
Kamis, 30 Januari 2025 -
Polisi Bekuk Dua Pembobol Toko Cat di Kalianda Lamsel
Kamis, 30 Januari 2025 -
Menko Zulhas Beri Bibit Padi dan Bahan Pangan untuk Korban Banjir di Lampung Selatan
Rabu, 29 Januari 2025 -
Rumah Warga Katibung Lampung Selatan Hancur Tertimpa Pohon Tumbang
Rabu, 29 Januari 2025