• Jumat, 31 Januari 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 16 Kilogram Ganja di Bakauheni, Dua Orang Diamankan

Kamis, 30 Januari 2025 - 14.23 WIB
119

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Kamis (30/1/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni berhasil gagalkan penyelundupan ganja seberat 16 kilogram. Dari giat itu Polisi turut mengamankan dua tersangka yaitu, Joan Qeilla Putra Permana (20) seorang kurir Narkoba atas suruhan Resta Shandika (21).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pengungkapan kasus pengiriman ganja sekitar 16 kilogram berkat kerjasama Sat Res Narkoba Polres setempat dan KSKP Bakauheni.

"Dimulai dari KSKP Bakauheni melakukan pengungkapan ini, kemudian dikembangkan bersama-sama dengan Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan," buka Kapolres, saat konferensi pers di parkiran Gedung Sat Lantas Polres Lampung Selatan, Kamis (30/1/2025).

Yusriandi menceritakan, pengungkapan kasus penyelundupan barang haram tersebut berawal dari pemeriksaan petugas KSKP Bakauheni.

Modusnya, ganja tersebut dikemas kedalam 1 koli paket karung warna hijau menumpang truk paket ekspedisi J&T Cargo warna putih bernomor polisi 8 9281 UEX dari Medan tujuan Kosambi, Tangerang, Banten.

"Ini kita berhasil mengamankan ada barang bukti sebanyak 16 kilogram atau 16 paket Narkotika jenis ganja pada hari Jumat (24/1/2025), sekira jam 11.25 WIB, pada saat kegiatan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," sambung Kapolres.

Petugas kemudian melakukan pengembangan siapa pemesan paket ganja tersebut, lalu membekuk Joan Qeilla Putra Permana (20) selaku kurir dan Resta Shandika (21) berperan sebagai pengendali.

"Kemudian kita kembangkan kita berhasil mengamankan 2 tersangka di daerah Karawang dan Bandung, Jawa Barat. Dua orang itu kita amankan terkait dengan peredaran Narkotika jenis ganja," tegas Kapolres.

Yusriandi menyebut, pengungkapan kasus Narkotika ini, bila dinilai secara ekonomis dengan jumlah barang bukti yang ada yakni sebesar Rp48 juta. Dan, jumlah jiwa yang bisa terselamatkan kurang lebih sebanyak 3.200 orang.

Selain paket ganja dengan berat kotor 16,67 kilogram, polisi juga mengamankan 1 handphone merek Samsung, kemudian 1 handphone merek Infinix, juga resi kargo JNT, sebagai barang bukti.

"Pasal yang dieprsangkakan, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urai Kapolres.

Saat ditanya, tersangka Joan Qeilla Putra Permana (20) mengaku bekerja pada sebuah bank swasta di Jakarta. Ia disuruh oleh Resta Shandika (21) teman SMP-nya untuk mengambil paket ganja dan diberi upah Rp500 ribu.

"Sejak 2020 teman SMP, terus saya dikasih uang sama dia Rp500 ribu ngambil (paket ganja)," ucap Joan Qeilla Putra Permana. (*)